Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal
Berita

Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal

KPK berharap Fredrich bisa mengubah sikapnya seiring berjalannya proses pemeriksaan pokok perkara yang masih berjalan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Terdakwa Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich Yunadi atas surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Soalnya, Fredrich kala itu merupakan kuasa hukum Setya Novanto.

 

Penolakan eksepsi ini membuat Fredrich tampak kecewa, dan mengajukan banding (keberatan). Ia juga meminta sejumlah hal kepada majelis seperti memeriksa keabsahan penyidik serta memanggil penyidik KPK sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara. Meskipun sempat terjadi sahut-menyahut antara dirinya dengan hakim, tetapi majelis yang dipimpin hakim Syaifudin Zuhri ini menolak permintaan tersebut.

 

Fredrich bereaksi dan mengancam tidak akan hadir di persidangan berikutnya. Tetapi majelis tetap berharap ia akan hadir dan penuntut umum juga mempunyai cara untuk menghadirkan Fredrich selaku terdakwa di muka sidang sesuai perintah pengadilan. “Saya akan tetap Pak, meskipun saya hadir saya tidak akan bicara dan saya tidak akan mendengarkan,” sahut Fredrich, Senin (5/3/2018) kemarin.

 

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa saat dihubungi hukumonline menyadari sikap Fredrich yang menyebut tidak akan hadir di persidangan justru akan merugikan kliennya. Ia akan mencoba membujuk kliennya tersebut untuk tetap hadir menjalani pemeriksaan pokok perkara. Sebab jika Fredrich tetap bersikeras tidak hadir, persidangan tetap akan berlanjut tanpa kehadirnya dirinya (in absentia).

 

Jika Fredrich tetap tidak mengubah sifatnya dalam proses persidangan, ia juga khawatir akan berimbas pada hukuman pidana yang didapatkan. Dalam setiap surat tuntutan, penuntut umum KPK memasukkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan terdakwa. Sama halnya dengan majelis hakim yang juga nantinya mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terdakwa.

 

“Saya sih khawatir, tapi saya berharap majelis hakim tidak terbawa emosi itu, jadi dia tetap melihat persoalan ini secara jernih, putusan yang diambil pun berdasarkan hukum, bukan berdasarkan perasaan. Dan kasus ini masih panjang, mudah-mudahan hakim lupa kejadian tadi,” ujar Refa sambil berkelakar. Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Fredrich Bertindak

 

Refa sendiri sebenarnya sempat terkejut dengan pernyataan yang dikeluarkan kliennya. Apalagi hal itu juga tidak dikoordinasikan dahulu kepada tim kuasa hukum. “Jadi apa yang ia lakukan, ucapkan di persidangan itu enggak kordinasi ke kita, entah itu dipersiapkan atau refleks enggak tahu, karena sepertinya ada surat yang mau dia sampaikan mau baca. Jadi saya enggak tahu dia mengeluarkan kata-kata itu,” tutur Waketum Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan ini.

 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mempermasalahkan sikap Fredrich yang mengancam tidak akan hadir ataupun bicara di persidangan. Menurutnya, itu hak dirinya sebagai terdakwa. Penuntut umum, kata Febri, tetap akan melanjutkan persidangan dengan mengajukan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan Fredrich.

 

Dia mengingatkan penuntut umum juga mempunyai hak untuk menilai sikap dari Fredrich selaku terdakwa selama proses sidang yang akan disampaikan melalui surat tuntutan. “Kami sudah ingatkan berulang kali agar terdakwa kooperatif. Jika tidak kooperatif tentu dapat dipertimbangkan untuk tuntutan maksimal,” terang Febri.

 

Ia pun berharap Fredrich bisa mengubah sikapnya seiring berjalannya proses pemeriksaan pokok perkara yang masih berjalan. “Tapi, saya kira persidangan kan baru dimulai, belum terlambat untuk bersikap kooperatif,” harapnya.

 

Pernyataan Febri yang akan mempertimbangkan tuntutan maksimal bagi para terdakwa yang tidak kooperatif memang bukan isapan jempol belaka. Sebab KPK sendiri telah membuktikan hal itu dalam kasus advokat senior Otto Cornelis Kaligis. Dalam surat tuntutan penuntut umum mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan dalam menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

 

Pertimbangan Memberatkan Tuntutan OC Kaligis

Pertimbangan Meringankan Tuntutan OC Kaligis

Berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Tidak mengakui perbuatan

Tidak merasa menyesal

Tidak menunjukkan sikap dan perilaku taat hukum, taat kode etik profesi advokat

Merupakan intelektual hukum tetapi tidak memberikan contoh baik penerapan hukum

Berusia 74 Tahun

Penulis buku-buku hukum yang bermanfaat dalam perkembangan ilmu dan praktik hukum

 

Meskipun pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana 5,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa. Tetapi PT DKI Jakarta memperberat putusan Kaligis menjadi 7 tahun dan diperberat lagi Mahkamah Agung melalui putusan kasasi selama 10 tahun penjara. Tak terima, Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hukumannya dikembalikan sesuai putusan PT DKI selama 7 tahun.

 

Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU No. 30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi. Ancaman dari pasal tersebut minimal pidana 3 tahun, denda Rp150 juta dan maksimal 12 tahun, denda Rp600 juta.

Tags:

Berita Terkait