Tidak Hadir di Sidang Praperadilan OCK, KPK Dipanggil dengan Peringatan
Berita

Tidak Hadir di Sidang Praperadilan OCK, KPK Dipanggil dengan Peringatan

Hakim memperbolehkan ID Card AAI untuk menggantikan kartu PERADI, asalkan ada berita cara sumpah.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Kami terdiri dari anggota AAI, tapi yang terdaftar 100 advokat sebagai kuasa hukumnya Pemohon. KPK telah menunjukan arogansi dengan tidak hadir, dan juga Surat 7 agustus yang minta waktu 2 minggu. KPK sangat tidak menghormati sidang praperdailan. Kami juga menilai apa yang dilakukan KPK ini untuk 2 minggu sangat tidak wajar. Kami meminta bukan 2 minggu atau 1 minggu tapi 1 hari saja," pinta humphrey.

Atas keberatan tersebut akhirnya Hakim mengambil keputusan untuk menunda selama satu minggu. "Pengadilan akan mengambil sikap tapi tidak mengikuti kuasa pemohon atau termohon. Ditunda seminggu, apabila termohon tidak hadir kita lanjut dengan bukti surat atau saksi. Dengan syaratanya Pengadilan harus memanggil secara sah dan patut dengan peringatan. Kalau tidak hadir akan tetap lanjut, kita tinggal dengan pembuktian. Yang paling penting secara sah dan patut. Kemudian untuk memeriksa lebih lanjut id card di kesempatan yang akan datang juga berita acara sumpah," tegas Hakim.

ID Card AAI
Saat hakim meminta untuk memeriksa ID Card dan berita acara sumpah pada sidang selanjutnya, humphrey meminta izin untuk menggunakan Kartu AAI. "Untuk izin advokat PERADI, seperti yang ada dalam berita, sekarang PERADI ada masalah, bahwa organisasi PERADI pecah, jadi kami menggunakan ID Card AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)," pinta humphrey.

"Iya dari mana yang penting ada ID Card dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi," putus Hakim.

Untuk diketahui tim kuasa Hukum OC Kaligis diketuai oleh humphrey Djemat yang juga merupakan Ketua Umum DPP AAI. Sedangkan anggota Tim Kuasa Hukum sebagian besar juga merupakan anggota AAI.

Tags:

Berita Terkait