Sayangnya, Ellyana tidak bisa menjelaskan lebih lanjut isi dissenting opinion-nya karena harus bergegas menuju Bandung. Sedangkan kopi dissenting opinion Ellyana juga belum bisa diperoleh karena harus melalui proses pengetikan terlebih dahulu oleh panitera pengadilan.
Cara novasi
Permohonan pailit yang diajukan oleh BPPN terhadap PT Megacity Development didasarkan pada perjanjian kredit sindikasi (master agreement) yang ditandatangani pada 17 September 1996. Pada perjanjian antara Bank BNI cabang Singapura selaku agen fasilitas dan termohon tersebut, termohon diberikan pinjaman sejumlah AS$71.750.000 dan Rp117 miliar.
Berdasarkan perjanjian kredit sindikasi, Bank BNI telah memberikan kredit kepada Megacity sesuai porsi dalam sindikasi dengan plafon sejumlah Rp62 miliar. Timbulnya hutang Megacity kepada BPPN karena hak-hak dan kewajiban Bank BNI telah dialihkan ke BPPN dengan cara novasi yang telah dituangkan dalam sertifikat substitusi pada 12 September 2001.
Novasi yang telah dituangkan dalam sertifikat substitusi juga telah diberitahukan kepada agen fasilitas. Selanjutnya, agen fasilitas memberitahukan kepada pihak lain yang menjadi partisipan pada Master Agreement dan diberitahukan pula kepada debitur.
Berdasarkan sertipikat substitusi tersebut, BPPN telah menggantikan kedudukan Bank BNI sebagai partisipan dan berhak serta berwenang untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban selaku partisipan.