Tidak Bisa Ditawar, Perguruan Tinggi dan Prodi Harus Terakreditasi Sebelum 2025!
Terbaru

Tidak Bisa Ditawar, Perguruan Tinggi dan Prodi Harus Terakreditasi Sebelum 2025!

Selain tidak dapat mengadakan wisuda, Kemendikbud berwenang mencabut gelar akademik dan gelar profesi yang dihasilkan jika perguruan tinggi tidak terakreditasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Perguruan tinggi telah menjalankan SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan lima aspek dan memiliki standar yang melampaui standar nasional Dikti yang membawa daya saing nasional dalam kuantitas dan kualitas yang signifikan dan efektif untuk menumbuh kembangkan budaya mutu,’’ ujar Arbiter BANI itu.

Kedua, perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau LAM dengan nilai 3,25. Ketiga, telah adanya efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

“Perguruan tinggi memiliki bukti sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen yang mengagendakan pembahasan sebagian yang terdiri dari tujuh unsur,’’ imbuh dia.

Ketujuh unsur yang disebut Prof Jhoni yaitu meliputi hasil audit internal, umpan balik, kinerja proses dan kesesuaian produk, status tindakan pencegahan dan perbaikan, tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen sebelumnya, perubahan yang dapat mempengaruhi sistem penjaminan mutu, dan rekomendasi untuk peningkatan.

Keempat, publikasi ilmiah di jurnal bereputasi yang dilakukan dalam kurun tiga tahun terakhir yang terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi sebanyak 6% dari jumlah dosen.

“Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi maka peringkat terakreditasi perguruan tinggi akan ditetapkan menjadi baik sekali,’’ lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi tersebut.

Ia melanjutkan, urgensi mutu perguruan tinggi agar terakreditasi unggul adalah ketika perguruan tinggi telah menjalankan SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan lima aspek, yaitu organ atau fungsi SPMI, dokumen lengkap SPMI, auditor internal, hasil audit, dan bukti tindak lanjut.

Kemudian, perguruan tinggi memiliki standar yang melampaui dari standar nasional Dikti dalam kuantitas dan kualitas yang signifikan, serta efektif untuk menumbuhkembangkan budaya mutu, menerapkan inovasi SPM seperti audit berbasis risiko atau inovasi lainnya.

Tags:

Berita Terkait