Tidak Bisa Ditawar, Perguruan Tinggi dan Prodi Harus Terakreditasi Sebelum 2025!
Terbaru

Tidak Bisa Ditawar, Perguruan Tinggi dan Prodi Harus Terakreditasi Sebelum 2025!

Selain tidak dapat mengadakan wisuda, Kemendikbud berwenang mencabut gelar akademik dan gelar profesi yang dihasilkan jika perguruan tinggi tidak terakreditasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Jhoni Najwan. Foto: WIL
Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Jhoni Najwan. Foto: WIL

Salah satu turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Dikti yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan ini mengharuskan perguruan tinggi di seluruh Indonesia wajib meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi ini dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Di banding aturan sebelumnya, terdapat beberapa perubahan ketetapan yang diatur dalam Permendukbudristek tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perubahan itu antara lain ketetapan tentang penjaminan mutu dan akreditasi perguruan tinggi serta akreditasi program studi.

Terkait hal ini, Rektor Universitas Borobudur menggelar workshop bersama Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Jhoni Najwan, di kampus Universitas Borobudur di Jakarta, Senin (8/1). Hal ini untuk mempersiapkan civitas akademika Universitas Borobudur dalam menyusun berkas akreditasi unggul.

Baca Juga:

“Diberlakukannya Permendikbud No. 53 Tahun 2023 ini menjelaskan bahwa layak atau tidak layaknya sebuah perguruan tinggi dan program studi ditentukan oleh terakreditasi atau tidak terakreditasi. Oleh karena itu memang secara hukum persoalan akreditasi ini suatu hal yang tidak boleh ditawar, kalau kita mau meningkatkan pengelolaan sebuah perguruan tinggi, maka sebagai standar utamanya adalah harus terakreditasi dulu,’’ ujar Prof Jhoni dalam sesi workshop yang dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Prodi seluruh fakultas di Universitas Borobudur.

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional Dikti. Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional Dikti yang kegiatan pengakreditasian di perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT.

Jhoni mengatakan, terdapat empat hal yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk mencapai peringkat unggul. Pertama, ketersediaan dokumen formal Sistem Penjaga Mutu Internal (SPMI) dan ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik, baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi telah menjalankan SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan lima aspek dan memiliki standar yang melampaui standar nasional Dikti yang membawa daya saing nasional dalam kuantitas dan kualitas yang signifikan dan efektif untuk menumbuh kembangkan budaya mutu,’’ ujar Arbiter BANI itu.

Kedua, perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau LAM dengan nilai 3,25. Ketiga, telah adanya efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu.

“Perguruan tinggi memiliki bukti sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen yang mengagendakan pembahasan sebagian yang terdiri dari tujuh unsur,’’ imbuh dia.

Ketujuh unsur yang disebut Prof Jhoni yaitu meliputi hasil audit internal, umpan balik, kinerja proses dan kesesuaian produk, status tindakan pencegahan dan perbaikan, tindak lanjut dari rapat tinjauan manajemen sebelumnya, perubahan yang dapat mempengaruhi sistem penjaminan mutu, dan rekomendasi untuk peningkatan.

Keempat, publikasi ilmiah di jurnal bereputasi yang dilakukan dalam kurun tiga tahun terakhir yang terpublikasi pada jurnal internasional bereputasi sebanyak 6% dari jumlah dosen.

“Jika satu atau lebih butir penilaian tidak terpenuhi maka peringkat terakreditasi perguruan tinggi akan ditetapkan menjadi baik sekali,’’ lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi tersebut.

Ia melanjutkan, urgensi mutu perguruan tinggi agar terakreditasi unggul adalah ketika perguruan tinggi telah menjalankan SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan lima aspek, yaitu organ atau fungsi SPMI, dokumen lengkap SPMI, auditor internal, hasil audit, dan bukti tindak lanjut.

Kemudian, perguruan tinggi memiliki standar yang melampaui dari standar nasional Dikti dalam kuantitas dan kualitas yang signifikan, serta efektif untuk menumbuhkembangkan budaya mutu, menerapkan inovasi SPM seperti audit berbasis risiko atau inovasi lainnya.

Tags:

Berita Terkait