Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen
Berita

Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen

Garuda Indonesia dianggap tidak berikan refund kepada penumpang sesuai dengan ketentuan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal terjadi keterlambatan (pembatalan) penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) wajib menyampaikan informasi pembatalan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara, khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.

 

Informasi tersebut, meliputi adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.

 

Dalam hal pembatalan penerbangan (cancelation of flight) Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) wajib memberikan kompensasi kepada penumpangnya. Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu yaitu:

 

  1. mengalihkan ke penerbangan berikutnya; atau Badan Usaha Angkutan Udara dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
  2. mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
    1. Apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.
    2. Jika pembelian tiket dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

 

Terlepas dari hal di atas, bila konsumen/penumpang merasa dirugikan dengan keterlambatan penerbangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap perusahaan pengangkutan udara ke pengadilan negeri setempat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.

 

 

Tags:

Berita Terkait