Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen
Berita

Tidak Berikan Refund, Garuda Indonesia Digugat Konsumen

Garuda Indonesia dianggap tidak berikan refund kepada penumpang sesuai dengan ketentuan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Para penggugat juga mengalami kerugian immateriil karena akibat pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia. Tidak adanya kepastian rute penerbangan dan pergantian maskapai telah menimbulkan rasa tidak nyaman karena harus mencari tiket pengganti serta mengubah jadwal perjalanan yang sebelumnya telah direncanakan," kata David.

 

(Baca: Insiden Tersiram Air Panas, Penumpang Gugat Garuda)

 

Atas tindakan Garuda Indonesia tersebut, David menyatakan pihaknya menuntut ganti rugi kepada Garuda Indonesia untuk kerugian materiil sebesar Rp38.879.974 dan kerugian immateriil sebesar Rp200 juta.

 

"Gugatan ini diajukan untuk dijadikan pembelajaran bagi Garuda agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai hak-hak penumpang yang telah dikecewakan," kata David.

 

Untuk mengonfirmasi persoalan ini, Hukumonline sudah menghubungi pihak Garuda Indonesia melalui telepon dan pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga saat berita ini diturunkan, Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan yang Hukumonline hubungi tidak memberi keterangan mengenai persoalan ini.

 

(Baca: Garuda Digugat Gara-Gara Tak Memberi Makanan Ringan)

 

Pernah diulas klinik hukumonline berjudul Ketentuan Ganti Kerugian bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat, secara regulasi ketentuan pembatalan penerbangan diatur dalam Undang Udang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam beleid tersebut menjelaskan defenisi keterlambatan yaitu “terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.

 

Jenis-jenis keterlambatan kemudian juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:

 

  1. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
  2. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  3. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Sedangkan yang dimaksud dengan pembatalan penerbangan (cancelation of flight)adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana penerbangan yang telah ditentukan.

Pembatalan penerbangan termasuk kategori 6 keterlambatan penerbangan. Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

  1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
  2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
  3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
  4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
  5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
  6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Tags:

Berita Terkait