Tersangka Punya Bukti Korupsi Pelat Nomor
Kasus Simulator SIM

Tersangka Punya Bukti Korupsi Pelat Nomor

Minta dilindungi LPSK dan ingin segera diperiksa KPK.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diketahui, Soekotjo adalah Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia yang melaporkan dugaan korupsi di Korlantas Polri ke KPK. Atas pelaporan tersebut, akhirnya KPK berhasil menemukan dua alat bukti kemudian meningkatkan ke penyidikan kasus Simulator dengan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang.

KPK menyambut baik rencana Soekotjo, seperti diungkap Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut dia, penyidik akan menggali informasi Soekotjo saat diperiksa KPK pada pemeriksaan selanjutnya di kasus dugaan korupsi simulator. Menurut dia, dugaan korupsi TNBK masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan di KPK.

Kendati demikian, Johan menyayangkan permintaan Soekotjo ini baru dilayangkan akhir-akhir ini. Menurut dia, sebelumnya Soekotjo pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator. "Kenapa waktu diperiksa tidak pernah bilang," katanya.

Untuk tersangka Djoko Susilo sendiri, kata Johan, KPK telah mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini, LHA tersebut masih dikaji KPK. Maka itu, KPK belum bisa memastikan penggunaan pasal pencucian uang terhadap tersangka Djoko.

"Soal pengenaan TPPU belum disimpulkan. Dari LHA belum bisa langsung dilakukan TPPU," ujar Johan. Namun, ia memastikan terbuka kemungkinan menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.

Tags: