Tersangka Punya Bukti Korupsi Pelat Nomor
Kasus Simulator SIM

Tersangka Punya Bukti Korupsi Pelat Nomor

Minta dilindungi LPSK dan ingin segera diperiksa KPK.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Gedung Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Soekotjo Bambang mengaku memiliki banyak bukti mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di Korlantas Mabes Polri. Atas dasar itu, Soektojo melalui penasihat hukumnya, Erick S Paat mengajukan surat ke KPK.

Surat tersebut intinya berisi mengenai permintaan Soekotjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor. "Minggu lalu, saya bertemu klien saya di Lapas Kebon Waru. Dari pembicaraan itu, ada hal yang sangat penting sekali yang dia (Soekotjo) ingin sampaikan berhubungan dengan kasus simultor atau pelat nomor," kata Erick di kantor KPK, Senin (10/12).

Sayangnya, Erick tak menjelaskan lebih jauh bukti apa saja yang dimiliki kliennya. Ia hanya mengatakan, informasi yang dimiliki kliennya dapat membongkar kasus simulator dan juga kasus TNBK. "Saya tidak berani menjelaskannya itu karena ada keterangan dan bukti yang dia pegang. Jika, kami menjelaskan duluan, ada kekhawatiran nanti pihak-pihak yang diduga terkait akan mengatur strategi," ujarnya.

Selain itu, Erick juga mengatakan bahwa kliennya memiliki informasi terkait adanya penerimaan uang oleh sejumlah orang dari dua proyek yang dilaksanakan di Korlantas Mabes Polri itu. Hal ini terlihat dari adanya uang yang hilang dalam proyek itu. Angka uang tersebut pun dibilang tak sedikit, bahkan mencapai Rp100 miliar.

"Jika klien kami yang bermain dan lakukan mark-up (penggelembungan harga) kasus Simulator, itukan Rp196,8 miliar. Jika klien kami bermain masa dia hanya Rp74 miliar yang dia terima. Jika dia bermain harusnya lebih besar. Tetapi, jika dikatakan klien kami bermain otomatis ada yang tidak bermain. Yang tidak bermain ini masa terimanya sekitar Rp100 miliar. Jika bisa dibilang hanya duduk manis, tidak melakukan apa-apaa tetapi terima," ujar Erick.

Menurut Erick, tak hanya informasi saja yang akan diberikan kliennya pada KPK. Mengenai dugaan korupsi di dua proyek itu, kliennya juga akan memberikan sejumlah bukti-bukti pendukung yang bisa memperkuat perkara itu. "Tentunya kalau dia sudah menyampaikan sesuatu sudah pasti disiapakan bukti," katanya.

Erick sadar bahwa permintaan kliennya ini akan menimbulkan polemik tersendiri. Menurutnya, untuk mempersiapkan agar tak terjadinya ancaman atau sesuatu yang parah terhadap kliennya, Erick telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Soekotjo.

Sebagaimana diketahui, Soekotjo adalah Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia yang melaporkan dugaan korupsi di Korlantas Polri ke KPK. Atas pelaporan tersebut, akhirnya KPK berhasil menemukan dua alat bukti kemudian meningkatkan ke penyidikan kasus Simulator dengan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Soekotjo S Bambang.

KPK menyambut baik rencana Soekotjo, seperti diungkap Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurut dia, penyidik akan menggali informasi Soekotjo saat diperiksa KPK pada pemeriksaan selanjutnya di kasus dugaan korupsi simulator. Menurut dia, dugaan korupsi TNBK masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan di KPK.

Kendati demikian, Johan menyayangkan permintaan Soekotjo ini baru dilayangkan akhir-akhir ini. Menurut dia, sebelumnya Soekotjo pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator. "Kenapa waktu diperiksa tidak pernah bilang," katanya.

Untuk tersangka Djoko Susilo sendiri, kata Johan, KPK telah mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hingga kini, LHA tersebut masih dikaji KPK. Maka itu, KPK belum bisa memastikan penggunaan pasal pencucian uang terhadap tersangka Djoko.

"Soal pengenaan TPPU belum disimpulkan. Dari LHA belum bisa langsung dilakukan TPPU," ujar Johan. Namun, ia memastikan terbuka kemungkinan menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.

Tags: