Termasuk Rokok, RUU Kesehatan Atur Penggunaan 5 Zat Adiktif
Terbaru

Termasuk Rokok, RUU Kesehatan Atur Penggunaan 5 Zat Adiktif

Zat adiktif meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Selain mengatur zat adiktif, RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang pelayanan kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional dibagi 2 jenis yaitu pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan/atau menggunakan ramuan. Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional itu dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Upaya kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, pusat kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Upaya kesehatan tradisional itu dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan tradisional griya sehat.

Pengelolaan Griya Sehat dilaksanakan oleh penanggung jawab atau kepala fasilitas kesehatan tradisional griya sehat yang wajib dilakukan seorang tenaga kesehatan tradisional yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional griya sehat diatur dalam PP.

Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

“Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan pelindungan masyarakat,” begitu kutipan Pasal 163 RUU Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait