Termasuk Rokok, RUU Kesehatan Atur Penggunaan 5 Zat Adiktif
Terbaru

Termasuk Rokok, RUU Kesehatan Atur Penggunaan 5 Zat Adiktif

Zat adiktif meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah mengatur produksi, peredaran dan pengggunaan zat adiktif di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengaturnya dalam RUU Kesehatan. RUU Kesehatan menyebut produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Zat adiktif meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat. Setidaknya ada 5 bentuk zat adiktif yang diatur RUU Kesehatan meliputi narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa hasil tembakau dan pengolahan zat adiktif lainnya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan. Hasil tembakau yang dimaksud dapat berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Tapi hasil tembakau yang digunakan untuk kepentingan medis, herbal, farmasi, kosmetik, dan aromaterapi diperlakukan secara khusus yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Setiap orang yang memproduksi, memasukan ke dalam wilayah Indonesia, dan atau mengedarkan zat adiktif hasil tembakau dan pengolahan zat adiktif lainnya wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca juga:

RUU Kesehatan menetapkan 7 kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengaraja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” begitu bunyi Pasal 157 ayat (2) RUU Kesehatan.

Selain mengatur zat adiktif, RUU Kesehatan juga memuat ketentuan tentang pelayanan kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional dibagi 2 jenis yaitu pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan/atau menggunakan ramuan. Pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan tradisional itu dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Upaya kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, pusat kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Upaya kesehatan tradisional itu dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan tradisional griya sehat.

Pengelolaan Griya Sehat dilaksanakan oleh penanggung jawab atau kepala fasilitas kesehatan tradisional griya sehat yang wajib dilakukan seorang tenaga kesehatan tradisional yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional griya sehat diatur dalam PP.

Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

“Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan pelindungan masyarakat,” begitu kutipan Pasal 163 RUU Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait