Terlilit Utang, Maskapai Mandala Berhenti Beroperasi
Utama

Terlilit Utang, Maskapai Mandala Berhenti Beroperasi

Perusahaan telah mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tujuan merestrukturiasi utang.

Yoz/CR-10
Bacaan 2 Menit

 

Sekadar catatan, PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada Aril 2006, grup transportasi Indonesia, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 miliar (34 juta USD). Pada Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham Cardig.

 

Diono mengakui saat ini perusahaan sedang terjerat masalah utang. Namun, dia tidak membeberkan berapa jumlah utang maskapai itu saat ini. Menurutnya, utang paling besar terjadi karena tingginya biaya penyewaan pesawat sehingga perseroan harus mengurangi jumlah pesawat dari 10 menjadi 5 pesawat.

 

Kendati sedang mengalami kesulitan keuangan dan berhenti beroperasi, Mandala memastikan tidak akan melakukan pemecatan atau PHK terhadap karyawannya termasuk pilot. “Operasional perusahaan hanya akan dihentikan sementara sampai kondisi perusahaan membaik,” ujar Diono.

 

Sementara itu, Humas yang juga hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Marsudin Nainggolan membenarkan Mandala telah mengajukan PKPU pada Kamis (13/1) dengan nomor pendaftaran 01/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ia mangatakan, pengurus yang ditunjuk adalah Duma Hutapea.

 

“Sidang mulai 17 Januari 2010, dengan ketua majelis Pramodana K Kusumah. Permohonan PKPU sementara selama 45 hari sesuai UU No.37 Tahun 2004, nanti akan ditunjuk hakim pengawas,” ujarnya.

Tags: