Terlilit Utang, Maskapai Mandala Berhenti Beroperasi
Utama

Terlilit Utang, Maskapai Mandala Berhenti Beroperasi

Perusahaan telah mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tujuan merestrukturiasi utang.

Yoz/CR-10
Bacaan 2 Menit
Foto: e-tiketpesawat.com
Foto: e-tiketpesawat.com

Jika Anda membuka website PT Mandala Airlines, akan terlihat pengumuman pemberhentian operasional. Isi pengumuman tersebut berbunyi, “Sebagai proses restrukturisasi yang dilaksanakan perusahaan, Mandala Airlines akan menghentikan seluruh kegiatan operasional mulai Kamis, 13 Januari 2010”.

 

Tahun 2011 menjadi cobaan berat bagi Mandala Airlines. Perusahaan maskapai yang berkantor pusat di Jl. Tomang Raya, Jakarta Barat ini dipastikan tidak beroperasi lagi karena masalah keuangan dan lilitan utang. Belum ada kepastian sampai kapan Mandala berhenti beroperasi. Yang pasti, manajemen mengaku telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

“Pengajuan PKPU merupakan langkah terbaik yang dapat diambil untuk memastikan keberlangsungan operasi perusahaan di masa mendatang,” kata Presiden Direktur Mandala Diono Nurjadin mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/1) malam.

   

Kendati demikian, Diono enggan menguraikan siapa saja kreditur Mandala dan berapa utang perusahaan. Namun kuasa hukum Mandala, Nien Rafles Siregar, bersedia membeberkannya. Menurut Rafles, jumlah utang perusahaan kurang lebih Rp800 miliar, dengan lebih dari 271 kreditor.

 

Dijelaskan Diono, meski berhenti beroperasi, Mandala berjanji akan memberikan refund yang fair untuk para penumpang yang sudah membeli tiket. Untuk yang satu ini, katanya, akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada di perusahaan. Menurutnya, perusahaan akan memasukkan masalah refund kepada para penumpangnya dalam PKPU yang kini diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Diono mengaku sudah ada beberapa investor yang berminat membeli saham Mandala. Namun, dia belum bersedia menyampaikan nama-nama investor tersebut dengan alasan dalam proses negosiasi. Akan tetapi, ia memastikan jika ada investor baru masuk, maka pemegang saham lama bakal terdilusi kepemilikan sahamnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon investor, antara lain menambah jumlah pesawat yang dioperasikan oleh Mandala menjadi 10 unit dari jumlah yang ada saat ini, 5 pesawat.

 

“Saat ini kami sedang melakukan pendekatan dengan beberapa investor guna menyelesaikan masalah keuangan dan lilitan utang,” katanya.

 

Sekadar catatan, PT Mandala Airlines didirikan pada 17 April 1969 dan awalnya merupakan bagian dari badan militer Indonesia. Pada Aril 2006, grup transportasi Indonesia, Cardig International mengakuisisi maskapai penerbangan tersebut senilai Rp300 miliar (34 juta USD). Pada Oktober 2006, Indigo Partners, sebuah perusahaan investasi mengakuisisi 49 persen saham Cardig.

 

Diono mengakui saat ini perusahaan sedang terjerat masalah utang. Namun, dia tidak membeberkan berapa jumlah utang maskapai itu saat ini. Menurutnya, utang paling besar terjadi karena tingginya biaya penyewaan pesawat sehingga perseroan harus mengurangi jumlah pesawat dari 10 menjadi 5 pesawat.

 

Kendati sedang mengalami kesulitan keuangan dan berhenti beroperasi, Mandala memastikan tidak akan melakukan pemecatan atau PHK terhadap karyawannya termasuk pilot. “Operasional perusahaan hanya akan dihentikan sementara sampai kondisi perusahaan membaik,” ujar Diono.

 

Sementara itu, Humas yang juga hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Marsudin Nainggolan membenarkan Mandala telah mengajukan PKPU pada Kamis (13/1) dengan nomor pendaftaran 01/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ia mangatakan, pengurus yang ditunjuk adalah Duma Hutapea.

 

“Sidang mulai 17 Januari 2010, dengan ketua majelis Pramodana K Kusumah. Permohonan PKPU sementara selama 45 hari sesuai UU No.37 Tahun 2004, nanti akan ditunjuk hakim pengawas,” ujarnya.

Tags: