Terkait KEKI, Insentif Pajak Bukan Prioritas
Berita

Terkait KEKI, Insentif Pajak Bukan Prioritas

Pemda bakal dilibatkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Terutama di KEKI seperti di Batam, Bintan, dan Karimun.

Lut/Tif
Bacaan 2 Menit

 

Idealnya, Diatur Tersendiri

Sementara itu, terkait dengan masalah KEKI, pemerintah berencana memasukkan klausul KEKI ini dalam RUU Bea Cukai. Tidak menutup kemungkinan bila nanti dalam RUU Bea Cukai dan Pajak akan dimasukkan ayat atau pasal tentang KEKI, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kembali rencana pembahasan KEKI tersebut.  

 

Ia menyatakan saat ini pemerintah sedang membahas intensif soal KEKI terutama produk hukum yang bisa mewadahi status dan tanggung jawab serta lingkup kerja KEKI. Pembahasan dikaitkan dengan kebutuhan jika nantinya KEKI didefinisikan dan diterapkan pada daerah tertentu.

 

Mereka akan mendapat perlakuan berbeda terutama dari sisi perpajakan, kepabeanan dan cukai. Maka pemikirannya, memang pada saat yang sama, saat kita bahas RUU Bea Cukai, memang dipikirkan semacam DIM tambahan untuk menampung itu, katanya.

 

Pengajuan usul KEKI ini dikaitkan dengan fakta bahwa kawasan di Asia Tenggara dan Asia Timur banyak yang meningkatkan kegiatan ekonomi melalui kawasan tersebut. Menkeu menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan rapat di Pemerintah, baik formal maupun informal, bersama seluruh fraksi dan pimpinan pansus DPR untuk membicarakan isu ini dengan berharap bisa direalisir.

 

Mengenai MoU Indonesia-Singapura untuk Batam, Bintan dan Karimun, Menkeu memaparkan bahwa hal itu merupakan penegasan komitmen dua pemerintah untuk mengembangkan tiga kepulauan itu. Ia menyatakan bahwa sampai hari ini belum ada treatment berbeda dari apa yang sudah disepakati.

 

Namun tidak menutup kemungkinan bila nanti dalam RUU Bea Cukai-Pajak akan dimasukkan ayat atau pasal tentang KEKI dimana perlakuan pajak, bea cukai akan secara eksplisit diperbolehkan, maka mungkin kita bisa mengembangkan lebih lanjut, ucap Menkeu.

 

Menurut Menkeu, untuk ketiga kawasan itu Pemerintah tetap menggunakan asas yang selama ini disepakati. Pemerintah ingin mengefektifkan kerjasama karena merasa ada penurunan kinerja Indonesia dalam memberi fasilitasi percepatan jasa maupun masalah perpajakan dan kepabeanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: