Terkait Kasus Mandiri, OJK Minta Bank Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen
Berita

Terkait Kasus Mandiri, OJK Minta Bank Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen

Perbankan harus memiliki dan menerapkan standard operasional yang baik jika gangguan sistem terjadi, dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Onny, bisnis sistem pembayaran yang melibatkan banyak nasabah harus memiliki ketahanan sistem operasinya dan terus memperkuat rencana cadangan untuk mendukung bisnis. Dengan begitu perbankan dapat sigap dan cepat untuk menjaga kualitas dan kontinuitas operasinya dalam situasi dan kondisi apapun.

 

"Hemat saya, masalah itu segera teratasi. Mengingat bank telah lakukan komunikasi kepada masyarakat," ujar dia.

 

Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, menyusul kejadian balancing error yang menimpa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

"Saya mengimbau agar Bank Indonesia juga bisa mengevaluasi sistem internal yang ada, saya lihat ada peraturan internal Bank Indonesia yang menyangkut tentang servis pelayanan nasabah yaitu PBI No.16/PBI/2014 itu yang perlu dievaluasi," ujar Roy seperti dikutip Antara, Minggu (21/7).

 

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena bukan menyangkut soal teknis semata. Pakar telematika ini menyebutkan pihak perbankan juga harus melakukan proteksi terhadap data nasabah serta menekan terjadinya fraud dan gangguan yang datang baik dari internal maupun eksternal.

 

"Kami dari Komisi I melihat inilah perlunya perlindungan data pribadi. Jadi jangan sampai nasabah itu dirugikan dari kasus-kasus semacam ini," kata Politikus Partai Demokrat ini. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait