Terkait Kasus Mandiri, OJK Minta Bank Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen
Berita

Terkait Kasus Mandiri, OJK Minta Bank Prioritaskan Aspek Perlindungan Konsumen

Perbankan harus memiliki dan menerapkan standard operasional yang baik jika gangguan sistem terjadi, dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ATM Bank Mandiri. Foto: Dok HOL/SGP
Ilustrasi ATM Bank Mandiri. Foto: Dok HOL/SGP

Pada Sabtu (20/7), banyak nasabah Bank Mandiri mengeluhkan gangguan sistem pembayaran melalui laman media sosial twitter. Secara umum, banyak nasabah Bank Mandiri yang mengeluhkan berubahnya saldo rekening mereka. Terdapat nasabah yang mengaku saldo di rekeningnya bertambah secara drastis dan nasabah yang tiba-tiba mendapati saldonya menjadi angka nol, serta tidak dapat melakukan penarikan.

 

Terkait hal itu, Bank Mandiri sendiri telah menyatakan tidak ada pengurangan saldo terkait gangguan sistem pembayaran itu. Gangguan itu terjadi karena pemeliharaan sistem teknologi informasi untuk meningkatkan layanan transaksi keuangan.

 

"Kami pastikan rekening nasabah, aman," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7).

 

Rohan menjelaskan proses pemeliharaan dan peningkatan kualitas sistem teknologi informasi ini telah berdampak pada berubahnya nilai saldo sebagian nasabah. Untuk itu, Bank Mandiri saat ini sedang melakukan normalisasi saldo rekening yang terdampak pemeliharaan sistem teknologi informasi tersebut.

 

"Kami memohon maaf atas kejadian ini. Saat ini kami sedang melakukan normalisasi saldo nasabah dan kami juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman serta tidak hilang," katanya.

 

Atas kejadian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor upaya mitigasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam mengatasi permasalahan teknologi informasi bank tersebut. OJK menilai perbankan harus memiliki dan menerapkan standard operasional yang baik jika gangguan sistem terjadi, dengan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen terkait dengan hak nasabah termasuk pemulihan layanannya.

 

Selain itu, OJK meminta Bank Mandiri untuk segera melaporkan permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang akan mereka lakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

 

“Saat ini yang terpenting adalah pelayanan sudah kembali normal dan Bank Mandiri juga telah menjamin keamanan dana nasabah,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo, dalam siaran pers, Senin (22/7).

 

Menurut Anto, permasalahan yang telah terjadi ini penting untuk menjadi perhatian industri perbankan. Untuk itu, OJK meminta semua bank untuk terus melakukan review fungsi IT yang dimiliki secara berkala dalam rangka menegakan tata kelola manajemen risiko operasional yang hati-hati dan berjalan dengan baik.

 

“Hal ini merupakan bentuk upaya peningkatan pelayanan perbankan ke depannya dan mencegah agar permasalahan ini tidak terulang lagi,” katanya.

 

(Baca: Lima Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025)

 

Sementara itu, Bank Indonesia meminta nasabah tak khawatir atas gangguan sistem pembayaran yang terjadi di PT Bank Mandiri Persero Tbk karena perseroan tersebut sudah menjalankan "business continuity planning" atau rencana keberlanjutan bisnis sebagai tindak lanjut cadangan ketika bisnis tak berjalan sebagaimana mestinya.

 

"Jangan khawatir bahwa Bank Mandiri ada aturan-aturan pemeliharaan sistem, dan bank-bank besar punya business continuity plan/BCP (rencana keberlanjutan bisnis). Jadi ada keberlangsungan operasi," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/7).

 

Onny menjelaskan sistem BCP biasanya dimiliki perusahaan dan organisasi yang memiliki data dan jumlah nasabah yang besar. Sistem tersebut untuk memastikan keberlangsungan bisnis dan operasi suatu perusahaan.

 

"Itu kan data nasabah selalu dipisah. Ketika satu masalah satu betul, sehingga koreksi lebih mudah," kata Onny.

 

Menurut Onny, bisnis sistem pembayaran yang melibatkan banyak nasabah harus memiliki ketahanan sistem operasinya dan terus memperkuat rencana cadangan untuk mendukung bisnis. Dengan begitu perbankan dapat sigap dan cepat untuk menjaga kualitas dan kontinuitas operasinya dalam situasi dan kondisi apapun.

 

"Hemat saya, masalah itu segera teratasi. Mengingat bank telah lakukan komunikasi kepada masyarakat," ujar dia.

 

Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, menyusul kejadian balancing error yang menimpa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

"Saya mengimbau agar Bank Indonesia juga bisa mengevaluasi sistem internal yang ada, saya lihat ada peraturan internal Bank Indonesia yang menyangkut tentang servis pelayanan nasabah yaitu PBI No.16/PBI/2014 itu yang perlu dievaluasi," ujar Roy seperti dikutip Antara, Minggu (21/7).

 

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena bukan menyangkut soal teknis semata. Pakar telematika ini menyebutkan pihak perbankan juga harus melakukan proteksi terhadap data nasabah serta menekan terjadinya fraud dan gangguan yang datang baik dari internal maupun eksternal.

 

"Kami dari Komisi I melihat inilah perlunya perlindungan data pribadi. Jadi jangan sampai nasabah itu dirugikan dari kasus-kasus semacam ini," kata Politikus Partai Demokrat ini. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait