Terjadi Pergeseran Paradigma Penggunaan Hak Prerogatif Presiden
Sidang Promosi Doktor

Terjadi Pergeseran Paradigma Penggunaan Hak Prerogatif Presiden

Hak prerogatif presiden saat berlakunya UUD Tahun 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen yang melibatkan lembaga negara lain. Diperlukan checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Keterlibatan lembaga negara lain, lanjut Andryan, tampak pada ‘persetujuan’, atau ‘pertimbangan’. Konsep persetujuan antara lain dapat dibaca dalam rumusan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, atau perjanjian dengan negara lain, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Demikian pula hak presiden membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Syarat perlunya pertimbangan dari DPR dapat dilihat dalam Pasal 13 (pengangkatan dan penerimaan duta), dan Pasal 14 ayat (2) tentang pemberian abolisi dan amnesti). Sedangkan Pasal 14 ayat (1) Presiden memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam pemberian grasi dan rehabilitasi.

Jadi, dalam beberapa hal keterlibatan lembaga negara lain dalam pelaksanaan hak dan kewenangan presiden merupakan amanat konstitusi. Sedangkan dalam pengangkatan menteri-menteri selaku pembantu presiden, intervensi lebih berbau politik. Tetapi adakalanya, presiden berinisiatif mengundang keterlibatan lembaga negara lain.

“Contohnya, langkah Presiden Joko Widodo pada periode kepemimpinan pertama meminta KPK melakukan tracking terhadap kandidat menteri,” jelas Andryan kepada Hukumonline.

Keterlibatan lembaga negara lain, terutama lembaga DPR, dapat menimbulkan bias. Di satu sisi, tidak adanya lembaga tertinggi, sehingga kedudukan lembaga negara setara, membutuhkan kontrol lembaga parlemen atau lembaga negara lainnya terhadap presiden. Di sisi lain, keterlibatan lembaga negara lain menggerus kemandirian dan kemutlakan hak prerogatif presiden. Meskipun demikian, Kepala Bagian HTN-HAN Fakultas Hukum UMSU (2021-2024) ini berpendapat bahwa pertimbangan DPR adalah dalam rangka mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Sehubungan dengan itu, Andryan mengusulkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapuskan agar hak prerogatif presiden sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Tags:

Berita Terkait