Terdakwa SKL BLBI Lepas, Ketua MA: Itu Teknis Yudisial
Berita

Terdakwa SKL BLBI Lepas, Ketua MA: Itu Teknis Yudisial

Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan yang matang.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

“Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam sebuah forum ilmiah yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara lain.”

 

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang (tagihan) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena pernah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Negara Indoensia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

 

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama pada 24 September 2018, Temenggung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Itjih, dan Sjamsul Nursalim karena menerbitkan SKL kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

 

Temenggung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Sjafruddin menerbitkan SKL BLBI itu dinilai menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun. Kini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.  

 

Karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Yanto menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp700 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Lalu, pada 2 Januari 2019, vonis Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Atas putusan kasasi tersebut, Syafruddin sudah dilepas dari tahanan pada Selasa (9/7) sekitar pukul 19.55 WIB. Sedangkan KPK mengaku tidak akan berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut terutama terhadap Sjamsul dan Itjih. "KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (9/7) malam.

 

Menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan kasasi ini setelah menerima salinan putusan secara resmi dari MA. “Kita akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Tags:

Berita Terkait