Terdakwa Menyesal Beri Uang Ke Fathanah
Berita

Terdakwa Menyesal Beri Uang Ke Fathanah

Kedua terdakwa meminta majelis memutus bebas.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Menyesal Beri Uang Ke Fathanah
Hukumonline

Direktur Operasi PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi menyesal memberikan uang kepada Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. “Mereka telah menipu mama dan om saya. Tidak ada maksud sedikit pun melanggar ketentuan, apalagi UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya membacakan pledoi, Rabu (19/6). 

Arya menuturkan, uang Rp1 miliar dari Maria Elizabeth Liman pada Fathanah merupakan sumbangan kemanusiaan PT Indogunauntuk Papua, seminar, dan operasional perjalanan PKS di daerah. Lalu, uang Rp300 juta kepada Elda tak lain sebagai pembayaran jasa pengurusan pengajuan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

Saat persidangan, Arya baru mengetahui bahwa Rp1 miliar ternyata digunakan Fathanah untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Fathanah di persidangan sempat mengaku mencari kesempatan dalam kesempitan.

Begitu pula dengan Rp300 juta yang diberikan kepada Elda atas perintah Fathanah, sebenarnya tidak untuk pembayaran jasa Elda. Uang itu diberikan kembali kepada seseorang bernama Rony untuk proyek PLTS. Uang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan Luthfi Hasan Ishaaq.

Akibat pemberian itu Arya harus menanggung akibat pidana dan merasakan tidak enaknya mendekam di dalam tahanan. Arya harus pula mendengar tuntutan selama 4,5 tahun penjara karena dianggap memberikan suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Padahal, uang Rp1,3 miliar diberikan dengan niat baik. Arya menyesal harus berurusan dengan Fathanah. Pertemuan pertama berlangsung pada 28 Januari 2013 di restauran Angus Steak House, Senayan City bersama ibunya, Elizabeth untuk makam malam. Saat itu, Fathanah mengajukan permintaan sumbangan Rp1 miliar.

Pertemuan kedua terjadi pada 29 Januari 2013 di Kantor PT Indoguna untuk merealisasikan pemberian sumbangan kepada Fathanah. “Memang sangat sulit menjadi pengusaha di Indonesia, mencari nafkah akhirnya masuk bui. Memberikan sumbangan salah dan tidak memberikan sumbangan juga salah,” ujar Arya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait