Terdakwa Menyesal Beri Uang Ke Fathanah
Berita

Terdakwa Menyesal Beri Uang Ke Fathanah

Kedua terdakwa meminta majelis memutus bebas.

NOV
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, Arya meminta majelis hakim untuk mengadilinya secara cermat, objektif, dan menggunakan hati nurani. Dia meminta majelis menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan membebaskannya.

Sama halnya dengan Direktur HRD dan GA PT Indoguna Juard Effendi. Paman dari Arya ini meminta majelis menyatakan tidak bersalah dan membebaskannya. Juard merasa permasalahan hukum yang dialaminya berawal ketika Elda menghubungi Direktur Eksekutif Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring.

Elda menawarkan penjualan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton dan menanyakan kepada Thomas, siapa importir besar. Thomas lalu menjawab PT Indoguna merupakan salah satu importir besar. Elda lalu menghubungi teman Elizabeth untuk minta diperkenalkan dan menawarkan penjualan kuota impor.

Dengan segala bujuk rayu Elda, Elizabeth akhirnya menyetujui tawaran pengurusan penambahan kuota impor daging PT Indoguna. Juard mengaku sempat mewanti-wanti Elizabeth karena mengetahui persis proses perizinan di Kementan. Dia juga tidak mendengar informasi ada penambahan kuota semester II tahun 2012.

Selanjutnya, PT Indoguna memasukan permohonan penambahan kuota impor 500 ton pada 8 November 2012. Permohonan itu ditolak melalui surat Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan (PPVT) Kementan. PT Indoguna dan sejumlah anak perusahannya mencoba mengajukan kembali, tapi tetap ditolak.

Atas penolakan tersebut, Juard diminta Elda mengajukan penambahan kuota impor yang lebih besar lagi untuk tahun 2013, yaitu sebanyak 8000. Demi membuktikan ada atau tidaknya penambahan kuota, Juard meminta stafnya membuat permohonan yang diajukan atas nama PT Indoguna dan sejumlah anak perusahannya.

Sejak permohonan diserahkan, Juard tidak pernah berhubungan lagi dengan staf Elda, Jerry Roger Kumontoy. Sampai akhirnya pada 11 Januari 2013, Juard bertemu Elda di Angus Steak House, Senayan City yang juga dihadiri Kepala PPVTPP Suharyono. Pertemuan hanya membahas analisis kebutuhan dan ketersediaan daging.

Tags:

Berita Terkait