Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas
Berita

Terdakwa Korupsi ‘Gugat’ Larangan Kasasi Vonis Bebas

Majelis panel menilai kedua permohonan lebih banyak mengurai kasus konkret ketimbang kerugian konstitusional.

ASH
Bacaan 2 Menit

Secara khusus, dia mengkritik petitum permohonan Idrus yang dinilai keliru. Alim menjelaskan MK hanya berwenang mengadili konstitusionalitas norma tidak mengadili kasus. 

“Petitum yang Saudara mohonkan bukan kewenangan MK, kita hanya mengadili norma. Sebaiknya bagian petitum Saudara diperbaiki dengan memuat pernyataan pertentangan norma yang diuji dengan norma UUD 1945. Saudara bisa lihat contoh-contoh petitum permohonan di MK,” sarannya.     

Sebelumnya, Ismail divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang pada 16 Mei 2012 dalam kasus korupsi pengalihan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2007-2010 di STAIN Bukittinggi. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA pada 8 Juni 2012.

Hal serupa dialami Idrus saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pasaman juga divonis bebas oleh PN Lubuksikaping pada 19 Juni 2008. Namun, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA pada 9 Juli 2008.      

Sebagai catatan, Pasal 244 KUHAP sudah beberapa kali dimohonkan pengujian ke MK. Diantaranya, perkara nomor 17/PUU-VIII/2010 dengan pemohon Muh Burhanuddin (advokat), perkara nomor 56/PUU-IX/2011 dengan pemohon Agusrin M Najamudin (mantan Gubernur Bengkulu), dan perkara nomor 85/PUU-IX/2011 dengan pemohon Satono (mantan Bupati Lampung Timur). Semua permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK dengan dalih permohonan itu bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Tags: