Terdakwa Kasus Facebook, Uji Pasal 319 KUHP
Berita

Terdakwa Kasus Facebook, Uji Pasal 319 KUHP

Hakim MK minta pemohon memaparkan kasus pidananya.

RED
Bacaan 2 Menit

Sebab, aturan tersebut menyatakan apabila tindak pidana terjadi pada pejabat negara, maka tidak memerlukan delik aduan. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon menganggap menganggap frasa dalam pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Adapun Pasal 316 menyatakan, “Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.”

Sedangkan Pasal 319 menyatakan, “Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.”

Menanggapi permohonan para pemohon, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon untuk menjelaskan posita dengan mengawalinya menggunakan kasus yang Pemohon alami, yaitu dengan melampirkan kalimat atau perkataan yang ada di Facebook yang dianggap sebagai penghinaan.

“Kata-kata di Facebook yang Saudara katakan penghinaan itu apa kalimatnya, kemudian hubungkan dengan kasus penghinaan terhadap pejabat lain yang sudah pernah terjadi,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Tags:

Berita Terkait