Terdakwa Kasus Facebook, Uji Pasal 319 KUHP
Berita

Terdakwa Kasus Facebook, Uji Pasal 319 KUHP

Hakim MK minta pemohon memaparkan kasus pidananya.

RED
Bacaan 2 Menit
Victor Santoso (kemeja abu-abu). Foto: Humas MK
Victor Santoso (kemeja abu-abu). Foto: Humas MK

Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tegal mengajukan permohonan uji materi Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemohon menyatakan Pasal 319 itu dinilai telah menyeret dirinya ke pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik. 

Pemohon adalah Agus Slamet dan Komar Raenudin, keduanya merupakan aktivis dari dua LSM yang berbeda. Agus dan Komar didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Wali Kota dan anggota DPRD Kota Tegal melalui media sosial Facebook.

Kurniawan, Kuasa Hukum Pemohon, mengatakan Agus dan Komar tidak akan menjadi terdakwa apabila frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam Pasal 319 KUHP dihapus. Sebab, frasa tersebut sudah tidak relevan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13-027/PUU-IV/2006.

Putusan MK tersebut intinya menyatakan bahwa seorang presiden dan wakil presiden tidak dapat diberikan privilege atau hak istimewa yang menyebabkan mereka memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif, martabatnya berbeda di hadapan hukum dan warga negara lainnya.

Pemohon memandang presiden dan wali kota merupakan pejabat negara sehingga pertimbangan dalam putusan tersebut juga berlaku untuk seluruh pejabat negara, termasuk Wali Kota Tegal.

“Sesuai dengan konsep demokrasi kedaulatan rakyat, maka tidak ada yang diperlakukan berbeda,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Kurniawan pada sidang perdana perkara nomor 31/PUU-XIII/2015 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (19/3).

Masih berlakunya frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam Pasal 319 KUHP dinilai telah memberikan ruang kepada seorang pejabat untuk mendapatkan privilege dan memperlakukan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dan warga negara lainnya.

Tags:

Berita Terkait