Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres
Berita

Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres

Berupaya pula mengamankan harta hasil korupsi.

FAT
Bacaan 2 Menit


Sebelumnya, saksi Roosdiyah ketika menjadi saksi di pengadilan menuturkan dirinya memperoleh amplop dari Siti. Belankangan  amplop itu dia ketahui berisi MTC sebesar Rp1,25 miliar. Adik dari eks menkes itu mengutarakan amplop diterima di rumah dinas Siti. Ia diperintahkan Siti untuk memberikan amplop tersebut ke Jefry untuk diinvestasikan.


Namun, Siti membantah kesaksian adik kandungnya itu. Ia mengaku baru mengetahui uangnya diinvestasikan setelah dirinya dipanggil oleh KPK terkait kasus ini.


Menurut Siti, gara-gara uangnya diinvestasikan oleh adiknya dan tanpa sepengetahuannya tersebut, uangnya hilang begitu saja. Ia juga membantah telah memberikan amplop berwarna putih berisi MTC ke adiknya.


Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum KPK, terdakwa Rustam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,4 miliar. Memperkaya Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,275 miliar, Els Mangundap Rp850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp100 juta, Tan Suhartono Rp150 juta dan Tengku Luckman Sinar Rp25 juta.


Selain itu, Rustam juga dikatakan memperkaya PT Indofarma Global Medika Tbk sebesar Rp1,7 miliar dan PT Graha Ismaya sebesar Rp15,2 miliar. Sehingga, merugikan keuangan kegara sebesar Rp22 miliar.


Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Rustam dianggap telah sengaja mengatur proses pengadaan alkes pertama untuk menguntungkan PT Graha Ismaya. Dengan, merespons permintaan Masrizal agar perusahaannya bisa diikutsertakan dalam pengadaan alat kesehatan

Tags: