Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres
Berita

Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres

Berupaya pula mengamankan harta hasil korupsi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres
Hukumonline

Dua bantahan utama dipaparkan terdakwa perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pusat Penanggulangan Krisis pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2007, Rustam Syarifuddin Pakaya. Pertama, membantah telah memberikan Traveller Cheque pada mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari, yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).


"Tidak pernah memberikan Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dan saya tidak tahu," kata Rustam ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10).


Saat pengadaan berlangsung, Rustam menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes. Selain membantah telah memberikan cek pada mantan menteri, terdakwa juga mengatakan bahwa MTC yang diterimanya tak terkait dengan hasil menjual tanah di Sukabumi kemudian digunakannya untuk membeli rumah di daerah Menteng.


Bahkan Rustam berani menyatakan MTC yang ia terima tak terkait langsung dengan perkara yang melilit dirinya. "Menurut saya tidak ada kaitannya, ada MTC dari PT Graha Ismaya. Mungkin kebetulan saja," ujar Rustam.


Suasana sidang pun berubah seketika seusai jawaban Rustam. Lantaran, muncul kegeraman Pangeran Napitupulu, ketua majelis hakim.


Ia mengingatkan terdakwa, bukti-bukti di persidangan sudah jelas. Nomor MTC yang tersebar sampai ke Siti Fadillah berurutan dengan yang dimiliki terdakwa. Sehingga, tidak bisa dipungkiri lagi ada kaitannya dengan Graha Ismaya.


Meski telah diingatkan secara keras karena berbohong dan diancam untuk memperberat hukuman, Rustam bersikukuh tak mengetahui aliran MTC. Terdakwa juga menegaskan tak pernah berusaha meminjam uang dari Masrizal Ahmad, Direktur PT Graha Ismaya.


Sebelumnya, saksi Roosdiyah ketika menjadi saksi di pengadilan menuturkan dirinya memperoleh amplop dari Siti. Belankangan  amplop itu dia ketahui berisi MTC sebesar Rp1,25 miliar. Adik dari eks menkes itu mengutarakan amplop diterima di rumah dinas Siti. Ia diperintahkan Siti untuk memberikan amplop tersebut ke Jefry untuk diinvestasikan.


Namun, Siti membantah kesaksian adik kandungnya itu. Ia mengaku baru mengetahui uangnya diinvestasikan setelah dirinya dipanggil oleh KPK terkait kasus ini.


Menurut Siti, gara-gara uangnya diinvestasikan oleh adiknya dan tanpa sepengetahuannya tersebut, uangnya hilang begitu saja. Ia juga membantah telah memberikan amplop berwarna putih berisi MTC ke adiknya.


Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum KPK, terdakwa Rustam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,4 miliar. Memperkaya Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,275 miliar, Els Mangundap Rp850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp100 juta, Tan Suhartono Rp150 juta dan Tengku Luckman Sinar Rp25 juta.


Selain itu, Rustam juga dikatakan memperkaya PT Indofarma Global Medika Tbk sebesar Rp1,7 miliar dan PT Graha Ismaya sebesar Rp15,2 miliar. Sehingga, merugikan keuangan kegara sebesar Rp22 miliar.


Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Rustam dianggap telah sengaja mengatur proses pengadaan alkes pertama untuk menguntungkan PT Graha Ismaya. Dengan, merespons permintaan Masrizal agar perusahaannya bisa diikutsertakan dalam pengadaan alat kesehatan

Tags: