Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres
Berita

Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres

Berupaya pula mengamankan harta hasil korupsi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Bantah Berikan Cek ke Anggota Wamtimpres
Hukumonline

Dua bantahan utama dipaparkan terdakwa perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pusat Penanggulangan Krisis pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2007, Rustam Syarifuddin Pakaya. Pertama, membantah telah memberikan Traveller Cheque pada mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari, yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).


"Tidak pernah memberikan Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dan saya tidak tahu," kata Rustam ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10).


Saat pengadaan berlangsung, Rustam menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes. Selain membantah telah memberikan cek pada mantan menteri, terdakwa juga mengatakan bahwa MTC yang diterimanya tak terkait dengan hasil menjual tanah di Sukabumi kemudian digunakannya untuk membeli rumah di daerah Menteng.


Bahkan Rustam berani menyatakan MTC yang ia terima tak terkait langsung dengan perkara yang melilit dirinya. "Menurut saya tidak ada kaitannya, ada MTC dari PT Graha Ismaya. Mungkin kebetulan saja," ujar Rustam.


Suasana sidang pun berubah seketika seusai jawaban Rustam. Lantaran, muncul kegeraman Pangeran Napitupulu, ketua majelis hakim.


Ia mengingatkan terdakwa, bukti-bukti di persidangan sudah jelas. Nomor MTC yang tersebar sampai ke Siti Fadillah berurutan dengan yang dimiliki terdakwa. Sehingga, tidak bisa dipungkiri lagi ada kaitannya dengan Graha Ismaya.


Meski telah diingatkan secara keras karena berbohong dan diancam untuk memperberat hukuman, Rustam bersikukuh tak mengetahui aliran MTC. Terdakwa juga menegaskan tak pernah berusaha meminjam uang dari Masrizal Ahmad, Direktur PT Graha Ismaya.

Tags: