Terdakwa Alkes Akui Bertemu Bambang Tanoe
Berita

Terdakwa Alkes Akui Bertemu Bambang Tanoe

Walau telah diperingatkan hakim untuk memberikan keterangan yang benar, Bambang Rudjianto Tanoesudibjo tetap membantah mengenal terdakwa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Alkes Akui Bertemu Bambang Tanoe
Hukumonline

Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo sempat merasa penyebutan nama Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudjianto Tanoesudibjo seperti “haram” di persidangan. Sejumlah saksi, termasuk karyawan PT Prasasti, Rahmawati Roesdi mencabut keterangan dalam BAP mengenai kedudukan Bambang di PT Prasasti.

Direktur PT Prasasti Sutikno yang juga menjadi saksi membantah pernah diperintahkan Bambang mengirim proposal ke Departemen Kesehatan –sekarang Kemenkes- untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik tahun anggaran 2006. Pencabutan BAP dilakukan pula saksi Nuki Syahrun.

Sesuai BAP, Nuki pernah diminta Bambang mencari alkes x-ray. Bambang lalu memperkenalkan Nuki dengan Sutikno untuk membicarakan permintaan itu. Namun, Nuki membantah Bambang pernah memintanya mencarikan x-ray. Nuki bahkan mengaku mendatangi Bambang untuk menawarkan jasa event organizer.

Melihat kecenderungan para saksi yang menghindari penyebutan peran Bambang, Nawawi memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan Rahmawati dan Sutikno untuk dilakukan konfrontasi dengan Bambang. Kakak Hary Tanoesudjibo ini akhirnya hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Sayang, Rahmawati tidak hadir di persidangan, sehingga Bambang hanya diadu keterangannya dengan Sutikno. Bambang mengatakan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Prasasti pada tahun 2006. Selama menjabat di PT Prasasti, Bambang membantah mengenal Nuki dan meminta Nuki mencarikan alkes x-ray.

Selain itu, Bambang mengaku tidak mengenal terdakwa Ratna Dewi Umar yang dahulu menjabat Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Depkes. Bambang membantah pernah bertemu Ratna di ruang kerjanya untuk membicarakan pengadaan alkes flu burung yang akan dikerjakan PT Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.

“Saya mengetahui proyek pengadaan alkes flu burung saat dipanggil KPK. Walau masih menjabat anggota direksi (pada 2006), secara pengelolaan saya sudah tidak aktif. Sekitar 2003 saya menyerahkan operasional kepada Sutikno. Pertanggungjawaban saya serahkan kepada Sutikno sebagai Direktur Operasional,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait