Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun
Utama

Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun

Sarjan Tahir dinilai terbukti menerima suap dari pemda Sumsel sebesar Rp360 juta. Hakim hanya melihat peran Sarjan sebagai medepleger, bukan pleger.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Medepleger, bukan Pleger

Mengenai peran Sarjan dalam perkara ini, pandangan majelis hakim juga berbeda dengan pandangan penuntut umum. Penuntut umum di dalam tuntutannya berpendapat bahwa Sarjan dalam perkara ini berkedudukan sebagai pelaku (pleger), bukan pihak yang membantu pelaku (medepleger). Sarjan ditunjuk sebagai penghubung antara Pemda Provinsi Sumatera Selatan dengan DPR. Oleh karena itu kami berkesimpulan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tidak berdiri sendiri melainkan dilakukan bersama-sama dengan orang lain, dan terdakwa dalam melakukan tindak pidana berkedudukan sebagai pelaku (pleger), papar tim jaksa waktu itu.

 

Majelis hakim mematahkan pendapat penuntut umum. Sarjan, menurut hakim lebih tepat dinilai sebagai medepleger ketimbang pleger. Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Sarjan Tahir tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatannya melainkan bersama-sama dengan saksi Yusuf Erwin Faishal, saksi Hilman Indra, dan saksi Azwar Chezputra, saksi Sofyan Rebuin, saksi Syahrial Oesman, dan saksi Chandra Antonio Tan, kata hakim anggota, Andi Bachtiar.

 

Majelis hakim beralasan, Sarjan hanya ditugaskan oleh Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra untuk membicarakan dana operasional dengan pihak pemda Sumsel.

 

Ketika para pemburu berita mendesak Sarjan mengomentari tentang status ketiga rekannya di komisi IV, ia menjawab Saya tidak punya hak untuk mengomentari hal itu, itu adalah kebijakan KPK untuk menindaklanjuti hal itu, saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya, ujar Sarjan.

 

Saya tidak mau terlalu jauh untuk memojokkan menuduh orang, biarlah nanti mekanisme hukum yang bermain, akan terbukti semua kita percaya Allah, ini kan pengadilan dunia, lanjut Sarjan.

 

Sejauh ini, memang baru Yusuf Erwin Faishal yang mengikuti jejak Sarjan duduk di kursi pesakitan. Sementara Hilman Indra dan Azwar Chesputra masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Tags: