Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun
Utama

Terbukti Menerima Suap, Sarjan Tahir Divonis 4,5 Tahun

Sarjan Tahir dinilai terbukti menerima suap dari pemda Sumsel sebesar Rp360 juta. Hakim hanya melihat peran Sarjan sebagai medepleger, bukan pleger.

M-1
Bacaan 2 Menit

 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Sarjan pada 13 Oktober 2006 di ruang kerjanya telah menerima amplop yang berisi MTC atau cek perjalanan senilai Rp2,5 miliar dari Chandra Antonio Tan, Direktur Utama PT. Chandratex Indo Artha. Chandra adalah kontraktor pembangunan jalan menuju pelabuhan Tanjung Api-Api.

 

Cek perjalanan senilai Rp2,5 miliar tersebut disebut sebagai dana operasional untuk tahap pertama sebesar 50 persen dari jumlah keseluruhan yang diminta Sarjan sebesar Rp5 miliar. Sarjan meminta dana operasional itu untuk mengeluarkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin guna Pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

 

Jumlah dana operasional sebesar Rp 5miliar itu merupakan hasil kesepakatan antara Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra dengan Pemda Sumsel yang diwakili oleh Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman, dan Chandra Antonio Tan.

 

Chandra kembali menyetorkan kekurangan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar. Masih dalam bentuk cek perjalanan. Transaksi itu dilakukan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta. Pihak DPR yang hadir saat itu ialah Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, serta Sarjan Tahir.

 

Dana operasional sebesar Rp 5miliar tersebut tidak dinikmati Sarjan seorang. Ia lantas membagi-bagikannya kepada beberapa anggota komisi IV lainnya. Sarjan sendiri menerima bagian sebesar Rp150 juta pada tahap pertama dan Rp200 juta pada tahap kedua.

 

Tak hanya itu. Sarjan kembali menerima cek perjalanan sebesar Rp10 juta pada 21 September 2006 di bandara Mahmud Badarudin II Palembang. Saat itu, Sarjan sedang melakukan kunjungan kerja ke Palembang untuk mendengar pemaparan dari Gubernur Syahrial Oesman mengenai rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Artinya, Sarjan menikmati uang suap yang totalnya mencapai Rp360 juta.

 

Terhadap putusan ini, Sarjan menyatakan akan pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pengacaranya mengenai upaya hukum yang akan diambilnya lebih lanjut.

Tags: