Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan 6 tahun penjara tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Uang suap ditujukan agar para anggota dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

 

Dalam putusannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 12B dan Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan satu mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.

 

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017.

 

Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt. Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar. (ANT)

Tags:

Berita Terkait