Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara
Berita

Terbukti Korupsi, Zumi Zola Terima Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan 6 tahun penjara tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Zumi Zola saat berbincang dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Zumi Zola saat berbincang dengan penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 nonaktif, Zumi Zola Zulkifli menerima divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusannya, Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

 

Terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

 

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai justice collaborator (JC). Hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.

 

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan," kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/018) seperti dikutip Antara.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan 6 tahun penjara tersebut.

 

Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, penuntut umum meminta agar hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Baca Juga: Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun

 

Ia dianggap terbukti bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi yaitu berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp40 miliar, 1 unit Toyota Alphard, US$177 ribu, dan Sing$100 ribu. Zumi juga dianggap menyuap para anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

 

Uang suap ditujukan agar para anggota dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Kemudian, agar menyetujui Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

 

Dalam putusannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 12B dan Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan satu mobil Totoya Alphard nomor polisi D-1043-VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 s.d. November 2017.

 

Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017.

 

Selanjutnya, terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt. Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt. Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar. (ANT)

Tags:

Berita Terkait