Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Sebagai Langkah Inkonstitusional
Terbaru

Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Sebagai Langkah Inkonstitusional

Bentuk pengabaian terhadap putusan MK yang menekannya perlunya penerapan meaningful participation. Perppu 2/2022 menunjukkan tata kelola legislasi yang buruk oleh Pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global. Mulai aspek ekonomi maupun geopolitik. Itu sebabnya, pemerintah perlu mempercepat dalam mengantisipasi kemungkinan kondisi global di sektor ekonomi.

Apalagi banyak negara mengalami resesi global, peningkatan inflasi serta ancaman stagflasi. Sementara dari aspek geopolitik, situasi dunia dihadapkan dengan perang Rusia-Ukraina serta banyak konflik lainnya yang tak kunjung usai. Akibatnya, terjadi potensi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.

Sementara Menkopolhukam Moh Mahfud MD mennambahkan penerbitan Perppu 2/2022 dikarenakan adanya alasan mendesak. Menurutnya, pemerintah memandang adanya kebutuhan yang cukup untuk menyatakan penerbitan Perppu 2/2022 didasarkan adanya mendesak. Keberadaan Perppu 2/2022 pun secara otomatis menggantikan UU 11/2022 yang disusun secara sapujagat dan menggunakan metode omnibuslaw.

Menurutnya, alasan mendesak sebagaimana disebutkan Airlangga. Seperti dampak perang Rusia-Ukraina berpengaruh secara global maupun nasional mengancam meningkatnya inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Sedangkan pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundangan atas terbitnya Perppu 2/2022 dikarenakan kebutuhan mendesak sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Tags:

Berita Terkait