Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership
Utama

Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership

KPPU melihat ada dugaan pelanggaran oleh Temasek terkait kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Komisi ini pun melanjutkan ke tingkat pemeriksaan lanjutan.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Singtel saat ini memiliki 35% saham di Telkomsel, sementara STT melalui Indonesia Communication Limited (ICL) menguasai 39,96 persen saham Indosat. STT adalah perusahaan telekomunikasi kedua terbesar di Singapura, yang 100% sahamnya dimilki oleh Temasek.

 

Kasus ini mencuat ketika Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) melaporkan kasus ini ke KPPU pada pada 22 Desember tahun lalu. Namun pada 2 April 2007, FSP BUMN Bersatu mencabut laporannya dengan alasan sudah daluarsa. Mengenai hal ini, Iqbal menegaskan, meski FSP BUMN Bersatu sebagai pihak yang mengajukan permintaan penyelidikan telah mencabut laporan, KPPU akan tetap melanjutkan pemeriksaan.

Tags: