Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership
Utama

Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership

KPPU melihat ada dugaan pelanggaran oleh Temasek terkait kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Komisi ini pun melanjutkan ke tingkat pemeriksaan lanjutan.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Fakta yang ditemukan KPPU dengan adanya kepemilikan silang itu, lanjut Iqbal,  berdampak terhadap konsumen. Telkomsel dan Indosat mematok tarif telepon selular yang sangat tinggi dibanding operator seluler lain. Di zaman persaingan yang sehat itu, seharusnya memberikan dampak terjadinya penurunan harga. Tetapi kita masih melihat adanya fakta bahwa antara Telkomsel dan Indosat belum terjadi suatu persaingan yang sehat, tutur Iqbal, di Gedung KPPU, Rabu (23/5).

 

Atas dasar inilah, KPPU menduga terjadi cross ownership yang dilakukan Temasek di Telkomsel dan Indosat, dengan membentuk harga secara sepihak, sehingga merugikan konsumen. Iqbal lantas mencontohkan tarif yang dikenakan oleh perusahaan seluler lain. Menurutnya, ada perusahaan seluler di Indonesia yang menerapkan tarif dua kali lebih murah dibanding dibanding tarif Telkomsel dan Indosat.

 

Disamping itu, lanjut Iqbal, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga menegaskan sektor telekomunikasi di Indonesia harus berkompetisi dengan sehat. Tapi nyatanya, ketika PT Telkom Tbk dan Indosat dipisah, seharusnya terjadi persaingan tarif yang sehat. Namun kenyataannya, hingga sekarang belum terlihat adanya persaingan yang sehat antara dua perusahaan yang harusnya bersaing ini, jelas Iqbal

 

Temasek sendiri melalui wakilnya di Indonesia, kata Iqbal, membantah segala tuduhan yang dilontarkan KPPU, ketika dipanggil KPPU. Justru ketika mereka membantah, kita malah mendapatkan bukti awal adanya pelanggaran tersebut, cetus Iqbal.

 

Iqbal mengharapkan dalam waktu dua bulan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh lima orang Majelis Komisi ini harus sudah selesai. Kalau mereka (Temasek, red) koperatif, maka waktunya bisa lebih cepat, katanya.

 

Menanggapi tudingan ini, Division Head Public Relation Indosat Adita Irawati tidak mau berkomentar banyak. Karena kasus ini lebih banyak melibatkan pihak Temasek, maka kita tidak mau mengomentarinya. Yang jelas, kita menghargai temuan KPPU itu, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPPU, ujar Adita ketika dihubungi hukumonline melalui telepon, Kamis (24/5).

 

Adita sendiri menepis dugaan telah terjadi kesepakatan pematokan tarif yang tinggi antara Indosat dan Telkomsel atas suruhan Temasek, seperti yang dituduhkan Iqbal. Menurutnya, selama ini menajemen Indosat dikelola secara profesional. Memang dalam jajaran direksi Indosat duduk wakil Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd.-anak perusahaan Temasek Holdings. Namun, hal itu tidak mempengaruhi kebijakan operasional manajemen Indosat di Indonesia.

Tags: