Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator
Berita

Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator

Mahkamah Agung mengabulkan PK Telkomsel.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Syaratnya PK dapat diajukan terhadap semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ide dasarnya adalah keadilan,” tutur Teddy ketika dihubungi hukumonline.

Untuk Pasal 91 UU Kepailitan, Teddy mengatakan pasal itu diarahkan untuk upaya hukum biasa, yaitu kasasi. Tidak termasuk PK karena PK adalah upaya hukum luar biasa. Teddy juga mengatakan bahwa putusan majelis hakim agung bisa berbeda dengan putusan sebelumnya, seperti TPI. Semua tergantung dari bukti baru yang diajukan pemohon PK.

Teddy mencontohkan bukti baru yang dapat ditemukan dalam perkara kepailitan terkait dengan fee kurator. Salah satunya adalah kurator baru menemukan aset lain dari debitor. Temuan ini berdampak pada biaya kurator yang dihitung berdasarkan jumlah aset debitor. Atas penemuan ini, kurator dapat mengajukan PK. Akan tetapi, Teddy tidak setuju jika bukti baru yang diajukan kurator atau pihak yang dirugikan adalah Permen Nomor 1 Tahun 2013. Sebab, Permen itu baru disahkan setelah ditetapkannya penetapan fee kurator.

Merujuk pada kasus Telkomsel, Teddy mengatakan MA seharusnya juga memperhatikan hak para kurator. Sebab, kurator telah bekerja. Untuk itu, dalam pertimbangannya MA sebaiknya mencantumkan besaran fee kurator yang tetap harus dibayar Telkomsel. Namun, besarannya tak sebanyak yang diminta tim kurator. Ketika diingatkan prinsip ultra petita, Teddy dengan tegas mengatakan demi keadilan. "Ini ada kekosongan hukum soalnya. Jadi, demi keadilan, MA bisa mengadili sendiri,” tegasnya.

Namun, Edino tidak sependapat dengan pandangan yang menyatakan PK bukanlah termasuk upaya hukum. Upaya hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu biasa dan luar biasa. Jadi, menurutnya, PK adalah bagian dari upaya hukum yang merupakan upaya hukum luar biasa.

“Pihak yang tidak mengatakan PK adalah bagian dari upaya hukum adalah salah alasan untuk tidak membayar fee kurator. PK adalah upaya hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait