Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator
Berita

Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator

Mahkamah Agung mengabulkan PK Telkomsel.

HRS
Bacaan 2 Menit
Telkomsel Tetap Tolak Bayar Fee Kurator
Hukumonline

PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) di Indonesia tetap menolak  mengeluarkan duit untuk membayar fee kurator. Pengacara perusahaan ini, Andri W Kusuma, menegaskan hingga dunia terbalik, Telkomsel tak akan bayar sepeser pun. Sebab, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali  (PK) Telkomsel atas fee kurator ini.

Meskipun telah diputus sejak 18 Juni 2013 silam, eks kurator Telkomsel Edino Girsang mengaku tak mengetahui putusan ini. Tim kurator saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari MA.

Mendengar putusan ini, Edino mengatakan MA telah merusak tatanan hukum kepailitan Indonesia dan melanggar UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebab, hukum kepailitan Indonesia tidak mengenal upaya hukum untuk biaya kurator. Pandangan ini merujuk ke Pasal 91 UU Kepailitan. “Putusan tersebut telah merusak tatanan hukum,” ucap Edino Girsang ketika dihubungi hukumonline.

Edino juga merujuk pada kasus pailit salah satu stasiun televisi swasta, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Kala itu, Mahkamah Agung juga menolak upaya hukum yang diajukan TPI atas honor tim kurator TPI. Pasal 91 UU Kepailitan jualah yang digunakan majelis hakim agung.

Perbedaan putusan ini membuat Edino mempertanyakan landasan majelis dalam memutus permohonan PK Telkomsel. Sayangnya, putusan itu pun belum diterima Edino. Alhasil, Edino tak dapat berkomentar banyak atas putusan ini.

Namun, Edino tidak akan tinggal diam. Edino akan menempuh upaya hukum lain untuk mendapatkan haknya sebagai kurator yang pernah mengurus harta Telkomsel ini. Dirinya akan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri dan menarik Telkomsel sebagai tergugat. Tak hanya Telkomsel, Edino juga akan menarik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sebagai tergugat karena telah membuat sebuah aturan yang hanya ditujukan untuk Telkomsel semata. Aturan itu adalah PEraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2013. “Kita akan melayangkan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa,” pungkasnya.

Bisa PK

Pengajar Kepailitan Universitas Indonesia Teddy Anggoro menyatakan peninjauan kembali dapat dilakukan atas penetapan fee kurator. Rasionalnya, PK merupakan upaya hukum yang merupakan hak para pihak yang tidak dapat disingkirkan. Hal ini sudah merupakan doktrin dari hukum acara perdata yang menyebutkan setiap perkara melekat hak para pihak untuk melakukan upaya hukum PK.

“Syaratnya PK dapat diajukan terhadap semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ide dasarnya adalah keadilan,” tutur Teddy ketika dihubungi hukumonline.

Untuk Pasal 91 UU Kepailitan, Teddy mengatakan pasal itu diarahkan untuk upaya hukum biasa, yaitu kasasi. Tidak termasuk PK karena PK adalah upaya hukum luar biasa. Teddy juga mengatakan bahwa putusan majelis hakim agung bisa berbeda dengan putusan sebelumnya, seperti TPI. Semua tergantung dari bukti baru yang diajukan pemohon PK.

Teddy mencontohkan bukti baru yang dapat ditemukan dalam perkara kepailitan terkait dengan fee kurator. Salah satunya adalah kurator baru menemukan aset lain dari debitor. Temuan ini berdampak pada biaya kurator yang dihitung berdasarkan jumlah aset debitor. Atas penemuan ini, kurator dapat mengajukan PK. Akan tetapi, Teddy tidak setuju jika bukti baru yang diajukan kurator atau pihak yang dirugikan adalah Permen Nomor 1 Tahun 2013. Sebab, Permen itu baru disahkan setelah ditetapkannya penetapan fee kurator.

Merujuk pada kasus Telkomsel, Teddy mengatakan MA seharusnya juga memperhatikan hak para kurator. Sebab, kurator telah bekerja. Untuk itu, dalam pertimbangannya MA sebaiknya mencantumkan besaran fee kurator yang tetap harus dibayar Telkomsel. Namun, besarannya tak sebanyak yang diminta tim kurator. Ketika diingatkan prinsip ultra petita, Teddy dengan tegas mengatakan demi keadilan. "Ini ada kekosongan hukum soalnya. Jadi, demi keadilan, MA bisa mengadili sendiri,” tegasnya.

Namun, Edino tidak sependapat dengan pandangan yang menyatakan PK bukanlah termasuk upaya hukum. Upaya hukum itu sendiri terbagi dua, yaitu biasa dan luar biasa. Jadi, menurutnya, PK adalah bagian dari upaya hukum yang merupakan upaya hukum luar biasa.

“Pihak yang tidak mengatakan PK adalah bagian dari upaya hukum adalah salah alasan untuk tidak membayar fee kurator. PK adalah upaya hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait