Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Telkomsel adalah gugatan yang salah alamat. Telkomsel hanya sebagai penyedia jasa layanan NSP yang menjual lagu untuk pelanggannya berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Sony BMG. Di perjanjian itu telah disepakati bagi hasil antara Telkomsel dengan Sony BMG, dimana bagian pencipta lagu termasuk dalam bagian yang diterima oleh Sony BMG tersebut.
Terhadap perjanjian yang dibuat kliennya dengan Sony BMG, Panji berujar Sony menjamin bahwa semua lagu yang dimasukkan ke Telkomsel sudah dapat ijin dari pencipta dan Sony menjamin kalau ada tuntutan hukum, Sony akan bertanggung jawab. Sidang perkara hak cipta ini akan dilanjutkan Rabu mendatang (13/9) dengan agenda pembacaan gugatan.