Telkomsel dan Sony BMG Digugat Pencipta Lagu
Nada Sambung Pribadi

Telkomsel dan Sony BMG Digugat Pencipta Lagu

Nada sambung pribadi Di Dadaku Ada Kamu yang digunakan oleh Telkomsel dipermasalahkan oleh pencipta lagu Dodo Zakaria.

CRC
Bacaan 2 Menit
Telkomsel dan Sony BMG Digugat Pencipta Lagu
Hukumonline

Keberatan Dodo Zakaria malah berujung ke pengadilan. Dalam persidangan perdana perkara hak cipta No. 65/2006 yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (6/9), Dodo Zakaria yang diwakili kuasa hukumnya Sidartha Pratidina menggugat Telkomsel dan PT Sony BMG Music Entertaiment Indonesia (Sony BMG).

 

Menurut penuturan salah seorang kuasa hukum tergugat, sidang tersebut hanya memeriksa identitas dari pihak yang berperkara. Kuasa hukum Telkomsel adalah Panji Prasetyo dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners. Sedangkan Sony BMG menunjuk Effendi Sinaga dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates. Namun dalam persidangan tersebut, Effendi belum memperoleh surat kuasa dari Sony BMG. 

 

Ditemui seusai sidang oleh hukumonline,  Sidartha menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta terhadap kliennya, yaitu Dodo Zakaria selaku pencipta lagu Di Dadaku Ada Kamu. Lagu yang diaransemen ulang oleh Achmad Dhani dan dinyanyikan oleh grup Ratu tersebut digunakan sebagai Nada Sambung Pribadi (NSP) oleh Telkomsel kepada kepada pengguna kartu Halo, Simpati, dan kartu As.  

 

Menurut penuturan Sidharta, penggunaan NSP tersebut melanggar pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasalnya, telah terjadi perubahan atas materi lagu yang berjudul Di Dadaku Ada Kamu yaitu berupa tindakan pemenggalan atau mutilasi lagu tanpa seijin Dodo Zakaria.

 

Padahal, menurut Sidharta, dalam perjanjian antara kliennya dengan Sony BMG yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2005,  tidak ada sama sekali klausul yang menyebutkan adanya persetujuan dari kliennya untuk dilakukan perubahan atas materi ciptaan kliennya berupa tindakan pemenggalan lagu tersebut.

 

Ia mengumpamakan lagu tersebut sebagai sebuah lukisan Monalisa yang apabila dipenggal pada bagian tertentu saja, maka akan mengurangi keindahan lukisan tersebut. Hal yang sama menimpa pula pada lagu ciptaan kliennya yang hanya diperdengarkan sepenggal saja dalam NSP yang digunakan oleh Telkomsel tanpa seijin Dodo Zakaria.

 

Pemenggalan lagu ciptaan Dodo dapat dikategorikan sebagai bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi  pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.

 

Lebih lanjut, Sidartha mempermasalahkan tidak dicantumkannya nama Dodo Zakaria selaku pencipta lagu dalam setiap pemutaran NSP lagu tersebut. Hal ini dianggap melanggar pasal   24 ayat (1) dan ayat (3) UU Hak Cipta. Ia juga mengutarakan bahwa telah menjadi hak dari pencipta agar namanya dicantumkan dalam ciptaannya atau salinannya jika ciptaan tersebut digunakan secara umum sebagaimana tertera dalam penjelasan pasal 24 UU Hak Cipta.   

 

Penggugat menilai ada pengabaian hak moral dan hak ekonomi dari kliennya, walau sebenarnya mutilasi ini tidak hanya menimpa Dodo Zakaria saja, tapi juga para pencipta lagu lainnya. Dodo Zakaria menuntut  ganti kerugian materiil sejumlah Rp300 juta dan ganti kerugian immateril senilai Rp10 milyar. 

 

Tak Logis

Sementara itu, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum dari Telkomsel menyatakan bahwa pemenggalan atau mutilasi lagu yang dituduhkan oleh Dodo Zakaria kepada Telkomsel dan Sony BMG adalah sesuatu berlebihan. Tidak logisnya yaitu apabila  orang yang ditelpon harus menunggu terlebih dahulu hingga lagu yang diputar dalam NSP selesai diputar. Tidak mungkin kita bilang kepada para pelanggan Telkomsel, jangan angkat telepon sebelum lagu selesai begitu serunya

 

Panji juga mengungkapkan bahwa Sony BMG tidak melakukan mutilasi lagu karena ring back tone yang ada diseluruh dunia memang seperti itulah adanya.                     Tidak mungkin keseluruhan dari suatu lagu diperdengarkan dalam NSP karena memang tidak bisa. IA juga mengutarakan bahwa banyak diantara pencipta lagu meminta agar lagunya dijadikan ring back tone seperti yang sering ditayangkan di televisi. Mereka semua sadar kok. 

 

Ia juga menilai bahwa Dodo Zakaria telah salah dalam memahami pengertian hak moral pada pasal 24 UU Hak Cipta. Alasannya, menurut pasal 49 ayat 2 UU Hak Cipta, bila suatu lagu telah berupa bentuk  rekaman suara, maka master rekaman suara itu adalah milik produser rekaman. Jadi pasal 49 ayat 2  itu, pasal yang tidak disenengin Dodo begitu tukasnya.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Telkomsel adalah gugatan yang salah alamat. Telkomsel  hanya sebagai penyedia jasa layanan NSP yang menjual lagu untuk pelanggannya berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Sony BMG. Di perjanjian itu telah disepakati bagi hasil antara Telkomsel dengan Sony BMG, dimana bagian pencipta lagu termasuk dalam bagian yang diterima oleh Sony BMG tersebut. 

 

Terhadap perjanjian yang dibuat kliennya dengan Sony BMG, Panji berujar             Sony menjamin bahwa semua lagu yang dimasukkan ke Telkomsel  sudah dapat ijin dari pencipta dan Sony menjamin kalau ada tuntutan hukum, Sony akan bertanggung jawab. Sidang perkara hak cipta ini akan dilanjutkan Rabu mendatang (13/9) dengan agenda pembacaan gugatan. 

 

Tags: