Televisi Pendidikan Indonesia Tak Jadi Pailit
Utama

Televisi Pendidikan Indonesia Tak Jadi Pailit

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi TPI. Majelis Kasasi berpendapat perkara TPI melawan Crown Capital Global Limited tidak sederhana sehingga tidak tepat diajukan ke Pengadilan Niaga sebagai perkara kepailitan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa Hukum Crown Capital, Ibrahim Senen mengatakan masih akan mempelajari putusan kasasi ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menjelaskan semua saluran hukum masih terbuka untuk Crown Capital. Pertama, mengajukan peninjauan kembali untuk perkara kepailitan ini. Kedua, mengajukan gugatan perdata. “Ketiga, bisa juga kita bawa ke jalur pidana,” tuturnya.

 

Ibrahim menilai majelis kasasi membuat penafsiran 'perkara yang sederhana' menjadi absurd. Ia mengatakan penafsiran sederhana itu harus mengacu pada Pasal 2 ayat (1). Yakni, adanya debitur yang mempunyai dua kreditor atau lebih dan adanya utang yang tidak dilunasi. “Semua unsur itu sudah terpenuhi,” ujarnya dari gagang telepon, Selasa (15/12).

 

Kuasa Hukum TPI Marx Andryan menyambut baik putusan. “Puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan. Karena hanya Dia yang bisa mengubah putusan ini,” ujarnya. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada MA yang telah memutus perkara ini menggunakan hati nurani dan sesuai dengan fakta-fakta hukum. “Sejak awal saya juga sudah katakan bahwa perkara ini tidak sederhana,” katanya.

 

Sebelumnya, Direksi TPI telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Niaga yang mempailitkan TPI ke Komisi Yudisial. Marx tak mau berkomentar apakah laporan ini akan dicabut atau tidak pasca putusan kasasi ini. “Yang melaporkan itu direksi. Bukan kami,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait