Beragam kebijakan diterbitkan Pemerintah untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia. Belasan paket kebijakan ekonomi, misalnya, sudah diterbitkan disusul beragam kebijakan lain. Salah satu yang disasar Pemerintah adalah perizinan. Pemerintah ingin mempermudah izin berusaha.
Relevan dengan itu, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Program ini lazim dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). OSS merupakan salah satu bentuk aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Program ini memang belum resmi di-launching pemerintah. Tetapi pemerintah terus melakukan sosialisasi OSS.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat (29/6), Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution mengatakan bahwa program ini segera di-launching oleh Presiden Jokowi. OSS seharusnya diresmikan pada akhir Mei lalu, namun karena beberapa kendala rencana tersebut urung dilakukan. “Saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Apabila sistem ini sudah diluncurkan, selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan melalui portal www.oss.go.id,” kata Darmin.
(Baca juga: RUU Badan Usaha, Jalan Lain Menuju Kemudahan Berusaha).
Sebelum menggunakan OSS, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran. Beberapa kemudahan diberikan pemerintah melalui OSS. Misalnya, pendaftaran OSS cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk perseorangan, dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendirian perseroan terbatas untuk pelaku usaha non perseorangan. Bahkan jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, pengurusan NPWP bisa dilakukan di OSS.
Selain itu, NIK juga menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mekanisme pendaftaran OSS diatur dalam Pasal 21-30 PP No. 24 Tahun 2018.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS. (2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan:
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf k menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. (4) Jenis penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus diisi sesuai dengan ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Pasal 23 Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP.
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26 NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai: a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 27 TDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. NIB merupakan pengesahan TDP; b. NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB; c. Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan d. basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
Pasal 28 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasal 29
Pasal 30
|
Darmin menegaskan bahwa izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui OSS. Izin yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui OSS.