Teka Teki Omnibus Law Mendominasi, Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi
Kilas Hukum

Teka Teki Omnibus Law Mendominasi, Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi

RUU Omnibus Law bak angin sorga, ditiupkan sebagai program prioritas legislasi pemerintah. Masyarakat masih bertanya-tanya materi muatannya.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca: 10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja).

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mempengaruhi kebijakan sektor ketenagakerjaan. Karena itu, Tavip menyebut kalangan butuh mengusulkan sedikitnya 10 hal untuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya, kebijakan membuka keran investasi tetap harus ramah pada buruh dan hak asasi manusia.

  1. DPR Belum Terima RUU Omnibus Law)

Menurut UUD 1945, RUU dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah dengan DPR dan dalam keadaan tertentu dengan DPD. RUU baru dapat disahkan menjadi UU jika sudah ada ‘persetujuan bersama’. RUU Omnibus Law telah disepakati sejak awal oleh Pemerintah dan DPR/DPD sebagai prioritas penting Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU Omnibus Law banyak diinisiasi oleh Pemerintah.

(Baca: Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law).

Namun hingga kini DPR belum menerima surat dari presiden (Supres) yang menyampaikan secara resmi RUU Omnibus Law serta menunjuk wakil pemerintah dalam proses pembahasan. Pemerintah masih melakukan finalisasi draf, terutama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. DPR masih akan membawa Rancangan Prolegnas ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan pengesahan anggota Dewan.

  1. Berbagi Kisah Advokat Menggunakan Sistem e-Court

Sidang e-litigasi (online) telah berlaku di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan PTUN sejak 2 Januari 2020. Pemberlakuan sidang daring ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.

(Baca: Cerita Advokat Saat Menggunakan Sistem e-Court).

Sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat jumlah advokat terdaftar menggunakan sistem e-court totalnya sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat terverifikasi atau telah melalui proses pengecekan totalnya sebanyak 24.044 advokat sebagai pengguna yang resmi masuk sistem e-court di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait