Teka Teki Omnibus Law Mendominasi, Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi
Kilas Hukum

Teka Teki Omnibus Law Mendominasi, Pengadilan Tolak Praperadilan Nurhadi

RUU Omnibus Law bak angin sorga, ditiupkan sebagai program prioritas legislasi pemerintah. Masyarakat masih bertanya-tanya materi muatannya.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Aksi pekerja/buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: RES
Aksi pekerja/buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: RES

Pemerintah menjadikan RUU Omnibus Law sebagai prioritas penting yang akan diajukan ke DPR. Sejumlah pejabat pemerintah mengumumkan secara terbuka proses penyusunan RUU Omnibus Law tersebut. RUU ini berusaha merampingkan regulasi dan mengatasi problem perizinan. Namun bagaimana sebenarnya isi RUU dan sejauh mana proses penyusunan, masyarakat hanya dapat menerka-nerka.

Teka-teki RUU Omnibus Law menjadi focus pemberitaan hukumonline sepanjang Selasa (21/1) kemarin. Ada beberapa berita yang relevan dengan topik ini. Pada hari yang sama ada putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiono, serta seorang pengusaha Hiendra Soenjoto.

Inilah lima berita yang menarik untuk diikuti perkembangannya dalam beberapa hari mendatang.

  1. PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA

Setelah bersidang beberapa kali, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang sekaligus. Mereka adalah Rezky Herbiono, Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto. Para pemohon ini meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan mereka sebagai tersangka tindak pidana korupsi cacat hukum dan tidak sah. KPK mengajukan dalil yang mementahkan argumentasi pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ahmad Jaini merujuk pandangan ahli yang diajukan KPK, dan berkesimpulan bahwa tindakan KPK menetapkan ketiga pemohon sebagai tersangka sudah sesuai hukum dan perundang-undangan.

(Baca: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA, Begini Pertimbangannya).

Objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP telah mengalami perluasan. Kini, penetapan tersangka sudah termasuk objek praperadilan. Dengan kata lain, setiap orang yang dinyatakan tersangka oleh aparat penegak hukum dapat mempersoalkannya lewat praperadilan. Dan langkah inilah yang ditempuh Nurhadi dkk.

  1. Pemerintah Klarifikasi RUU Omnibus Law yang Beredar

Setelah ada aksi demo kalangan pekerja, dan kritik dari sejumlah pengamat dan masyarakat sipil, Pemerintah mengklarifikasi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draf yang beredar di media sosial dan dijadikan rujukan pemberitaan, menurut Pemerintah, bukanlah draf yang benar. Hingga kini draf RUU Omnibus Law itu masih dalam tahap finalisasi. Kemenko Perekonomian bahkan secara khusus mengirimkan klarifikasi khusus, dan menegaskan tidak pernah membagikan draf RUU itu ke masyarakat hingga proses pembahasannya selesai.

(Baca: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar).

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, Pemerintah telah mengidentifikasi ada sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dengan RUU Omnibus Law, maka dilakukan perampingan peraturan perundang-undangan.

  1. Buruh Sampaikan Usulan untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Kalangan pekerja atau buruh termasuk yang bereaksi cepat atas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Reaksi buruh tersebut, ditunjukkan antara lain dengan menggelar demonstrasi, muncul karena bertiup informasi seolah-olah RUU Omnibus Law meniadakan yang pesangon, dan kalangan buruh akan digaji per harian. Informasi itu tak bisa diverifikasi karena hingga kini draf RUU Omnibus Law belum diedarkan Pemerintah. DPR juga belum menerima secara resmi RUU dimaksud.

(Baca: 10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja).

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mempengaruhi kebijakan sektor ketenagakerjaan. Karena itu, Tavip menyebut kalangan butuh mengusulkan sedikitnya 10 hal untuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya, kebijakan membuka keran investasi tetap harus ramah pada buruh dan hak asasi manusia.

  1. DPR Belum Terima RUU Omnibus Law)

Menurut UUD 1945, RUU dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah dengan DPR dan dalam keadaan tertentu dengan DPD. RUU baru dapat disahkan menjadi UU jika sudah ada ‘persetujuan bersama’. RUU Omnibus Law telah disepakati sejak awal oleh Pemerintah dan DPR/DPD sebagai prioritas penting Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. RUU Omnibus Law banyak diinisiasi oleh Pemerintah.

(Baca: Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law).

Namun hingga kini DPR belum menerima surat dari presiden (Supres) yang menyampaikan secara resmi RUU Omnibus Law serta menunjuk wakil pemerintah dalam proses pembahasan. Pemerintah masih melakukan finalisasi draf, terutama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. DPR masih akan membawa Rancangan Prolegnas ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan pengesahan anggota Dewan.

  1. Berbagi Kisah Advokat Menggunakan Sistem e-Court

Sidang e-litigasi (online) telah berlaku di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan PTUN sejak 2 Januari 2020. Pemberlakuan sidang daring ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini melengkapi berlakunya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court) yang terbit pada 13 Juli 2018.

(Baca: Cerita Advokat Saat Menggunakan Sistem e-Court).

Sejak Juli 2018 hingga 30 Desember 2019, MA telah mencatat jumlah advokat terdaftar menggunakan sistem e-court totalnya sebanyak 26.079 advokat. Namun, jumlah advokat terverifikasi atau telah melalui proses pengecekan totalnya sebanyak 24.044 advokat sebagai pengguna yang resmi masuk sistem e-court di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait