Tax Holiday Selama Sepuluh Tahun
Utama

Tax Holiday Selama Sepuluh Tahun

Setelah masa fasilitas berakhir, beban pajak hanya setengah dari terutang.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

“Kelalaian memenuhi kewajiban ini berakibat dicabutnya fasilitas tax holiday yang telah diberikan,” tegas Menkeu dalam Pasal 7.

 

Pencabutan tax holiday ini, kata Menkeu, dilakukan oleh Menkeu setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi. Selain itu, Menkeu menegaskan bahwa penghasilan badan usaha yang diperoleh di luar kegiatan usaha pionir tetap dikenai pajak dan tidak mendapat fasilitas tax holiday.

 

Namun, kalangan pengusaha meminta pemerintah mempertegas jangka waktu pengajuan pembebasan pajak ini. Jangan sampai, fasilitas perpajakan yang baik bagi investasi ini terkendala persoalan-persoalan administrasi yang panjang.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengingatkan pemerintah seharusnya juga memberikan batasan waktu maksimal bagi proses keluarnya persetujuan tax holiday bagi pengusaha. Pemerintah harus bisa menyatakan secara tegas berapa lama persetujuan tax holiday ini dapat keluar. Intinya, kata Sofjan, pengusaha yang memenuhi kriteria harus dan sudah mengajukan diri, harus segera disetujui.

 

“Prosedur harus dipercepat. Pemerintah jangan setengah-setengah. Kalau memang dapat fasilitas, beri secara lengkap dan tak terlalu lama persetujuannya, sergahnya.

 

Meski demikian, ia menyambut baik keluarnya aturan tax holiday ini. Sofjan yakin semakin banyak investor lokal maupun asing yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan fasilitas perpajakan untuk beberapa industri pilihan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

 

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang PS Brodjonegoro, jangka waktu keluarnya persetujuan tax holiday ini sengaja tidak dibatasi. “Sengaja, agar proses verifikasinya tidak terburu-buru sehingga nanti ada perhitungan yang salah. Tapi kalau semua dokumen pengajuan dan perencanaan sudah lengkap, seharusnya tidak terlalu lama,” pungkasnya.

Tags: