Tax Amnesty, Sri Mulyani: Instruksinya Prioritaskan WP Besar
Berita

Tax Amnesty, Sri Mulyani: Instruksinya Prioritaskan WP Besar

Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset diluar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak untuk mengikuti program amnesti pajak.Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.  (Baca Juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak)Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini."'Tax amnesty' tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
Tags:

Berita Terkait