Tax Amnesty, Sri Mulyani: Instruksinya Prioritaskan WP Besar
Berita

Tax Amnesty, Sri Mulyani: Instruksinya Prioritaskan WP Besar

Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset diluar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dan Nurhaida serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dan Nurhaida serta Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan hasil rapat koordinasi terkait pengamanan program pengampunan pajak (tax amnesty) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prioritas peserta program amnesti pajak adalah para wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.
"Instruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan wajib pajak besar," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu malam.
Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset diluar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.
"Kami menjalankan sesuai amanat UU, masukan kepada kami adalah untuk lebih betul-betul memfokuskan pada wajib pajak besar maupun orang-orang atau badan yang dianggap memiliki potensi yang sangat besar dalam menghindari pajak selama ini, itu kita lakukan," katanya. (Baca Juga: Ada ‘Pengecualian’ Pengampunan Pajak, Anda Termasuk?)
Untuk itu, ia mengharapkan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pelaksanaan program ini segera mereda, karena target utama dari amnesti pajak bukan merupakan kelompok menengah kebawah atau para penduduk miskin.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, berhak untuk mengikuti program amnesti pajak.
Hestu mengatakan pemberian hak ini akan diberikan tidak hanya kepada wajib pajak besar, namun juga kepada pejabat negara maupun masyarakat kelas menengah yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini.  (Baca Juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak)
Namun, ia mengingatkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
"'Tax amnesty' tidak salah sasaran, karena kami tidak pernah melakukan sosialisasi ke pedagang kecil, petani dan nelayan. Jadi jangan ada pemahaman, kalau tidak mendapat yang wajib pajak besar, kita menyasar yang kecil," kata Hestu.
Tags:

Berita Terkait