Dalam proses permohonan layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ada kemungkinan akan ditolak atau dibatalkan, hal ini terjadi dengan beberapa faktor, yaitu apabila:
1. Permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk diproses lebih lanjut.
2. Terdapat keadaan kahar yang menyebabkan sistem elektronik terganggu sehingga mengakibatkan hasil layanan tidak dapat diterbitkan, yaitu:
a. Server mengalami blackout atau tidak berfungsi
b. Servis yang disediakan oleh instansi lain tidak berjalan
c. Jaringan komunikasi ke server terputus yang dinyatakan oleh penyelenggara layanan
Saat tidak ada proses pelanjutan berkas selama 3 hingga 5 hari, maka berkas otomatis ditutup dan biaya tidak dapat dikembalikan. Biaya hanya dapat dikembalikan jika terjadi permasalahan dalam layanan atau dalam keadaan kahar.