Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
Terbaru

Tata Cara Penggunaan dan Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Layanan informasi pertanahan diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada indeks transparansi informasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Layanan informasi mengenai pertanahan kini dapat diakses dengan mudah melalui sarana elektronik. Dalam mewujudkan indikator registering property, pemerintah menerbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik.

Petunjuk dan teknis tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Nasional No.19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Hal tersebut, menjadi landasan hukum bagi penerapan sistem elektronik untuk beberapa layanan informasi pertanahan, mulai dari pengecekan sertifikat, layanan surat keterangan pendaftaran tanah, hingga layanan nilai tanah.

Baca:

Layanan informasi pertanahan diharapkan dapat membantu menaikkan indikator kualitas administrasi pertanahan khususnya pada indeks transparansi informasi. Layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat diakses oleh:

1. Pemohon yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian seperti Aplikasi Mitra Kementerian untuk pengguna PPAT, Badan Hukum dan Instansi Pemerintah, atau Aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengguna perorangan, dengan cara mengajukan layanan melalui aplikasi.

2. Pemohon yang belum terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan mengajukan layanan langsung melalui kantor Pertanahan.

Pengguna yang dapat mendaftarkan pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian yaitu perorangan, PPAT, badan hukum yang mengajukan layanan informasi pertanahan, instansi pemerintahan dan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran melalui layanan Aplikasi Mitra Kementerian atau Aplikasi Sentuh Tanahku dihimbau agar mengamankan akun agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, yaitu dengan cara:

1. Password harus menggunakan kombinasi alfanumerik yang sulit ditebak

2. Tidak berbagi password dengan pengguna lainnya

3. Segala bentuk penyalahgunaan akun sistem elektronik menjadi tanggung jawab dari pemilik akun

Dalam pengajuan permohonan, masyarakat dapat menggunakan layanan pengecekan sertifikat secara elektronik yang dapat diajukan dalam dua cara, yaitu:

1. Melalui aplikasi Mitra Kementerian, untuk pemohon PPAT dalam rangka pembuatan akta PPAT.

2. Melalui permohonan secara langsung di kantor Pertanahan setempat untuk pemohon pemegang hak atas tanah.

Sedangkan dalam pengajuan permohonan layanan Surat Keterangan Tanah secara elektronik dapat diajukan dengan dua cara, yaitu:

1. Melalui aplikasi Mitra Kementerian, untuk pemohon PPAT, perorangan, badan hukum, instansi pemerintah, atau pihak lainnya yang telah terdaftar di aplikasi Mitra Kementerian.

2. Melalui permohonan secara langsung di kantor Pertanahan setempat apabila pemohon tidak terdaftar pada aplikasi Mitra Kementerian.

Dalam proses permohonan layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ada kemungkinan akan ditolak atau dibatalkan, hal ini terjadi dengan beberapa faktor, yaitu apabila:

1. Permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk diproses lebih lanjut.

2. Terdapat keadaan kahar yang menyebabkan sistem elektronik terganggu sehingga mengakibatkan hasil layanan tidak dapat diterbitkan, yaitu:

a. Server mengalami blackout atau tidak berfungsi

b. Servis yang disediakan oleh instansi lain tidak berjalan

c. Jaringan komunikasi ke server terputus yang dinyatakan oleh penyelenggara layanan

Saat tidak ada proses pelanjutan berkas selama 3 hingga 5 hari, maka berkas otomatis ditutup dan biaya tidak dapat dikembalikan. Biaya hanya dapat dikembalikan jika terjadi permasalahan dalam layanan atau dalam keadaan kahar.

Tags:

Berita Terkait