Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi
Terbaru

Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi

Kebocoran data pribadi secara tidak langsung membuat masyarakat gusar.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Insiden kebocoran data pribadi secara tidak langsung membuat masyarakat gusar. Pada alinea keempat Pembukan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Indonesia berkewajiban secara konstitusional memberi perlindungan bagi warga negara dan meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun terlibat dapat tata tertib dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Meski pada saat ini Indonesia masih dalam tahap pembuatan UU pelindungan data pribadi, namun bagi masyarakat yang gusar apakah data pribadinya bocor dapat melakukan tindakan preventif dengan mengecek kebocoran data pribadi lewat situs kebocoran data pribadi.

Kebocoran data pribadi yang telah terlanjur terjadi dapat ditempuh ke dalam proses hukum. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan kebocoran data pribadi melalui Pengadilan Negeri.

Masyarakat yang mengalami kerugian, dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi miliknya.

Delik pasal yang dapat dikenakan kepada tergugat yaitu Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut pasal tersebut, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian  tersebut.

Selain dapat mengadu ke Pengadilan Negeri, masyarakat juga dapat mengajukan gugatannya melalui Komisi Informasi. Lembaga ini akan menerima memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon. Lembaga ini juga turut berwenang memanggil atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Koalisi peduli data pribadi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Aliansi Jurnalis Independen membuka posko virtual pengaduan kebocoran data pribadi yang ada di berbagai instansi pemerintah.

Posko tersebut hadir untuk mewadahi masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi yang diwajibkan pihak pemerintah bisa menjadi posko aduan untuk memperjuangkan hak perlindungan data pribadi.

Posko kebocoran data pribadi ini dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs tersebut lalu isi formulir berupa data diri dan pilih salah satu jenis kebocoran data yang dialami. Masyarakat yang mengadu dapat mengunggah hasil tangkapan layar kebocoran data pribadi sebagai bukti.

Setelah mengunggah semua yang dibutuhkan, tim verifikasi akan menghubungi jika ada langkah selanjutnya terkait advokasi kasus kebocoran data pribadi.

Tags:

Berita Terkait