Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi
Terbaru

Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi

Kebocoran data pribadi secara tidak langsung membuat masyarakat gusar.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Alinea keempat Pembukan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Indonesia berkewajiban secara konstitusional memberi perlindungan bagi warga negara dan meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun terlibat dapat tata tertib dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kebocoran data pribadi menjadi isu yang kian merebak akhir-akhir ini. Secara sederhana dalam konteks hukum Pasal 1 angka 29 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau elektronik.

Kemudian, penjelasan data pribadi juga dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerangkan bahwa penggunaan setiap informasi pribadi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 menyatakan, dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak pribadi. Hak pribadi tersebut mengandung makna, yaitu:

1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.

3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Mengenai privasi dan data pribadi dicantumkan dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang HAM. Selanjutnya data pribadi juga disebut dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta amandemenya.

Hal ini mengartikan, sistem hukum nasional saat ini telah mencatatkan mengenai perlindungan privasi dan data pribadi namun dengan karakteristik yang berbeda sesuai dengan sektor masing-masing.

Insiden kebocoran data pribadi secara tidak langsung membuat masyarakat gusar. Pada alinea keempat Pembukan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Indonesia berkewajiban secara konstitusional memberi perlindungan bagi warga negara dan meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun terlibat dapat tata tertib dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Meski pada saat ini Indonesia masih dalam tahap pembuatan UU pelindungan data pribadi, namun bagi masyarakat yang gusar apakah data pribadinya bocor dapat melakukan tindakan preventif dengan mengecek kebocoran data pribadi lewat situs kebocoran data pribadi.

Kebocoran data pribadi yang telah terlanjur terjadi dapat ditempuh ke dalam proses hukum. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata sehubungan dengan kebocoran data pribadi melalui Pengadilan Negeri.

Masyarakat yang mengalami kerugian, dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi miliknya.

Delik pasal yang dapat dikenakan kepada tergugat yaitu Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut pasal tersebut, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian  tersebut.

Selain dapat mengadu ke Pengadilan Negeri, masyarakat juga dapat mengajukan gugatannya melalui Komisi Informasi. Lembaga ini akan menerima memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon. Lembaga ini juga turut berwenang memanggil atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Koalisi peduli data pribadi yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Aliansi Jurnalis Independen membuka posko virtual pengaduan kebocoran data pribadi yang ada di berbagai instansi pemerintah.

Posko tersebut hadir untuk mewadahi masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi yang diwajibkan pihak pemerintah bisa menjadi posko aduan untuk memperjuangkan hak perlindungan data pribadi.

Posko kebocoran data pribadi ini dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs tersebut lalu isi formulir berupa data diri dan pilih salah satu jenis kebocoran data yang dialami. Masyarakat yang mengadu dapat mengunggah hasil tangkapan layar kebocoran data pribadi sebagai bukti.

Setelah mengunggah semua yang dibutuhkan, tim verifikasi akan menghubungi jika ada langkah selanjutnya terkait advokasi kasus kebocoran data pribadi.

Tags:

Berita Terkait