Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex
Utama

Tarik Ulur Waktu Menuju PKPU Tetap Duniatex

​​​​​​​Duniatex butuh waktu 120 hari untuk pelaksanaan Stock Opname & Agreed Upon Procedure oleh ahli dari KAP hingga melakukan pengkajian atas hasil pemeriksaan ahli, sementara kehendak kreditur beragam.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Bank ICBC, Bobby R Manalu menyebut, pihaknya mengusulkan untuk perpanjangan PKPU selama 45 hari agar keseriusan debitur dapat lebih terlihat. Ia juga berpandangan usulan debitur untuk perpanjangan PKPU selama 120 hari terlalu lama.

 

Bahkan, Kuasa Hukum BRI dan BRI Syariah, Anthonny Jono mengusulkan perpanjangan 30 hari saja. Cukup tidaknya, sebetulnya prosesnya masih bisa diperpanjang. Pasalnya, bila proses PKPU berjalan terlalu lama bisa mengakibatkan besarnya kerugian bunga yang ditanggung kreditur.

 

“Di rapat kreditur sudah saya sampaikan, selama PKPU 45 hari itu kerugian bunga kita sudah sangat besar. Kalau mau 120 hari mau berapa kerugian bunga kita? Makanya saya desak supaya cepat selesai supaya kerugian bunga tidak terlalu besar,” tukasnya.

 

Akan tetapi, katanya, semua tergantung hakim pengawas dan majelis pemutus yang akan memutuskan perpanjangan PKPU tetap itu besok. “Usul kami tetap 30 hari. Kalaupun dianggap 30 hari kurang, mereka masih punya hak untuk melakukan perpanjangan, setidaknya kami bisa melihat progresmya 30 hari bagaimana,” katanya.

 

Senada dengan tiga kreditur tersebut, Kuasa Hukum Bank Mandiri, Swandy Halim beranggapan pengajuan perpanjangan PKPU hingga 120 hari oleh debitur bisa membuat proses PKPU berjalan tidak efisien. Bedanya, Swandy mengusulkan waktu lebih lama ketimbang ketiga kreditur lainnya, yakni 90 hari.

 

Menurut Swandy, 90 hari adalah waktu yang ideal bagi debitur untuk penyelesaian penyusunan rencana perdamaian final. “Kita lihat dulu 90 hari, kalau memang on the right track semuanya dan memang butuh diperpanjang lagi bisa saja,” katanya.

 

Pihaknya menyetujui perpanjangan 90 hari atas pertimbangan akan masuknya peran ahli Independen yang bakal menilai kemampuan sebenarnya dari perusahaan. Untuk menunjuk ahli yang independen, katanya, tentu harus dinominasi oleh kreditur untuk kemudian diangkat dan disumpah oleh pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait